Pelaku Love Scam Aniaya Pacar Karena Nolak Disuruh Peras Pria di Aplikasi Kencan
kumparanNEWS November 18, 2025 08:20 PM
Seorang pria berinisial A (25) ditangkap oleh polisi karena menganiaya kekasihnya berinisial IN (25) di wilayah Cimanggis, Depok. Penganiayaan itu dilakukan dengan modus love scamming.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan pelaku dan korban pertama kali saling mengenal melalui aplikasi kencan Bumble. Keduanya resmi menjadi sepasang kekasih pada Agustus 2024.
Selama menjadi kekasih tepatnya pada Oktober 2024, korban dan pelaku sepakat untuk tinggal bersama dan berpindah-pindah tempat tinggal. Mulai dari Jakarta Utara hingga terakhir di Depok pada Agustus 2025.
Saat tinggal bersama itulah, kata Kholis, pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi kriminal. Caranya pelaku menggunakan identitas korban di aplikasi kencan untuk mencari pria yang dapat dibobol isi rekeningnya.
"Dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan Bumble," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/11).
"Jadi seolah-olah tersangka menyaru sebagai seorang perempuan, kemudian menciptakan (akun) Bumble tersebut," lanjut dia.
Perbesar
Tampang pelaku yang menganiaya wanita di Cimanggis, Depok. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Setelah berkenalan dengan pria di aplikasi, pelaku lalu meminta korban untuk berkencan.
Pelaku juga meminta korban untuk membujuk pria yang dikencaninya agar mau memberi tahu pin dan kode ATM. Aksi pelaku berhasil dilakukan. Uang dari pria yang dikencani kekasihnya diperas senilai Rp 5 juta.
"Korban IN lalu diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut," jelas dia.
Usai berhasil melakukan aksinya, pelaku sempat kembali meminta korban untuk melakukan aksi serupa tapi ditolak oleh korban. Hal itu membuat pelaku geram dan berulangkali menganiaya korban. Korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
"Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A," ujar dia.
Pelaku ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.