Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan yang dilakukan pria berinisial A (25) terhadap kekasihnya IN (25).
- Awalnya keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan Bumble dan tinggal bersama sejak 2024.
- Pelaku memaksa korban terlibat dalam modus kriminal membobol rekening pria lain menggunakan identitas korban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka seorang pria inisal A (25) terhadap korban wanita yang tak lain kekasihnya inisial IN (25).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ternyata tersangka A menganiaya korban karena motif tertentu.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan kronologis awalnya pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi kencan Bumble lalu resmi menjadi kekasih pada Agustus 2024.
Korban dan pelaku sepakat untuk tinggal bersama dan berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta Utara hingga terakhir di Depok pada Agustus 2025.
AKBP Putu Kholis menerangkan saat tinggal bersama, pelaku pernah meminta korban untuk melakukan aksi kriminal dengan cara pelaku menggunakan identitas korban di aplikasi kencan.
Modusnya mencari pria yang dapat dibobol isi rekeningnya.
"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan Bumble," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Setelah berkenalan dengan target pria di aplikasi kencan, pelaku lalu meminta korban untuk menemui pria tersebut.
Pelaku juga meminta korban untuk membujuk pria yang dikencaninya agar mau memberi tahu pin dan kode ATM.
Aksi pelaku berhasil dilakukan, uang senilai Rp 5 juta digasak.
Tak sampai disitu, pelaku juga meminta korban IN untuk mengajak pria itu untuk kencan berenang.
"Di saat itu tersangka masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya lalu tersangka menguras isi ATM tersebut," jelasnya
Usai berhasil melakukan aksinya, pelaku sempat kembali meminta korban untuk melakukan aksi serupa tapi ditolak oleh korban.
Penolakan itu membuat tersangka naik pitam hingga berulangkali menganiaya korban.
Korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
Dari hasil pendalaman aksi tersangka bukan kali pertama, modus ini pernah dilakukan terhadap wanita inisial CYL pada 2019 hingga 2020.
Sebelumnya, tersangka A ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025 oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.