Brussels (ANTARA) - Pengadilan Umum Uni Eropa (UE) pada Rabu (19/11) menolak gugatan Amazon terhadap keputusan Komisi Eropa yang menetapkan Amazon Store sebagai "platform daring sangat besar" (very large online platform), dan menegaskan bahwa raksasa e-commerce Amerika Serikat (AS) tersebut harus mematuhi regulasi digital UE.

Menurut Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) UE, platform teknologi yang memiliki jumlah pengguna di UE melampaui 45 juta harus memenuhi kewajiban tertentu, termasuk menangani konten ilegal dan berbahaya, ketika mereka ditetapkan sebagai "platform daring sangat besar" atau "mesin pencarian daring sangat besar" (very large online search engine).

Pada 2023, Amazon mengajukan banding ke pengadilan untuk membatalkan penetapan tersebut, dengan alasan bahwa kewajiban yang diberlakukan melanggar hak-hak yang dilindungi oleh Piagam Hak Asasi (Charter of Fundamental Rights) UE, termasuk kebebasan untuk menjalankan usaha, hak kepemilikan, dan kebebasan berekspresi.

Namun, pihak pengadilan menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa anggota parlemen UE menganggap platform daring yang sangat besar berpotensi menimbulkan risiko sistemik bagi masyarakat.

Kewajiban yang diberlakukan pada platform-platform tersebut, misalnya mewajibkan sistem rekomendasi yang tidak bergantung pada pemprofilan atau profiling pengguna dan memberikan para peneliti akses ke data tertentu, dengan tujuan untuk mencegah risiko-risiko tersebut.

Amazon memiliki waktu sekitar dua bulan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, ujar pengadilan itu.