Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan atas nama PWT selaku Wakil Ketua DPRD OKU, RBV selaku anggota DPRD OKU, AMT alias AN serta MSB selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan terhadap empat tersangka dilakukan di Polda Sumsel.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.

Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Pada 28 Oktober 2025, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.