Pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset para penunggak pajak tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan
Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp40.462.982.872.
"Pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset para penunggak pajak tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.
Syamsinar merinci pada wilayah Kalimantan Selatan ada 88 rekening diblokir dengan nilai tunggakan Rp30.944.227.500.
Sedangkan wilayah Kalimantan Tengah ada 67 rekening diblokir dengan nilai tunggakan Rp9.518.755.372.
Langkah pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.
Syamsinar menjelaskan sebelum tindakan ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, akan tetapi karena tidak adanya respon kooperatif sehingga dilakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan.
Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Meski telah diblokir, wajib pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajak untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.
"Diharapkan pemblokiran memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan, strategi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan," tambahnya.







