Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum membekali mahasiswa cara bisnis yang legal dan aman melalui Podcast What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/11).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya memiliki pengetahuan dan pemahaman awal yang benar dalam memulai suatu bisnis.

"Perlindungan hukum yang kuat sejak awal akan meniadakan kekhawatiran terhadap potensi masalah atau jeratan hukum di kemudian hari," ujar Supratman saat menjadi pembicara podcast, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tak hanya penting, Menkum mengatakan hal tersebut pun sudah menjadi bagian dari komunitas internasional, sehingga diperlukan pemberian informasi terkait pemilik manfaat lebih dini kepada mahasiswa, apalagi bagi mereka yang sudah memulai bisnis.

"Nanti kalau bisnis mereka menjadi sudah lebih besar lagi, itu akan jauh lebih mudah, lebih aman, safe,” tuturnya.

Adapun Podcast What’s Up Kemenkum perdana digelar secara luring, setelah sebelumnya memiliki 23 tayangan di saluran YouTube Kemenkum RI. Podcast secara luring diselenggarakan secara khusus untuk memberikan pendidikan dini kepada mahasiswa mengenai aspek legalitas dan keamanan dalam berbisnis.

Pemilihan Undip sebagai lokasi podcast luring perdana bukan tanpa alasan karena Undip telah banyak melahirkan para tokoh hukum terkemuka di Indonesia.

Ia menyebut nama Prof. Satjipto Rahardjo, yaitu Dekan Fakultas Hukum Undip pada masanya serta guru besar emeritus dalam bidang hukum, dosen, dan penulis. Selain itu, terdapat pula mantan Menteri Kehakiman Muladi yang sangat dikagumi.

"Alhamdulillah, akhirnya berhasil mewujudkan cita-cita Prof. Muladi, bisa mewujudkan sebuah KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari (2026) yang akan datang. Luar biasa Undip," ungkap Menkum.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan penerapan pemilik manfaat alias beneficial owner justru memastikan keadilan bisnis.

Ivan menjelaskan ada pelaku bisnis yang menjalankan bisnisnya dengan mengandalkan goodwill (aset tak berwujud), yakni dengan memakai nama baik sendiri dan menghitung untung-rugi.

Selain itu, ada pula jenis pelaku usaha lain yang berbisnis tanpa memedulikan keuntungan karena usahanya sebenarnya digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Menurut Ivan, kondisi tersebut dapat membuat bisnis yang mengandalkan niat baik hancur karena harus bersaing dengan usaha yang tidak memprioritaskan profit dan bahkan bisa menjual dengan harga jauh lebih murah.

"Karena bukan itu tujuan dia berbisnis, itu gara-gara beneficial owner dibiarkan. Gara-gara pemilik entitasnya itu bisa sembunyi,” ujar Ivan pada kesempatan sama.

Jika pemilik manfaat tidak diatur, menurutnya, para pelaku pidana, korupsi, penebangan ilegal, hingga pertambangan ilegal, akan dapat mendirikan perusahaan yang sama dengan orang-orang yang memiliki niat baik.

Pasalnya, kata dia, para pelaku pidana bisa menjual barang dengan harga murah lantaran tidak peduli dengan untuk-rugi, tetapi hanya untuk melakukan pencucian uang.

What’s Up Kemenkum Campus Calls Out merupakan forum dialog publik Kemenkum yang bertujuan meningkatkan literasi dan kesadaran hukum mahasiswa terkait regulasi di Indonesia.

Mengusung tema Bisnis Kampus hingga Bisnis Miliaran, acara tersebut menghadirkan Menkum, tokoh pemerintah, akademisi, dan pelaku industri kreatif untuk membahas integritas, akuntabilitas, serta risiko korupsi dan pencucian uang.

Mahasiswa diajak memahami pentingnya transparansi kepemilikan manfaat dalam dunia bisnis. Acara menghadirkan kurang lebih 2.000 peserta, yang terdiri atas mahasiswa, dosen, pegawai Kemenkum, pelaku usaha muda, penemu perusahaan rintisan, dan masyarakat umum, baik luring maupun daring.

Melalui sesi talkshow dan diskusi interaktif, kegiatan mendorong generasi muda membangun usaha yang taat hukum dan beretika, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, kampus, dan pelaku usaha.