Ringkasan Berita:
- Pemkab Aceh Barat meluncurkan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) sebagai insentif bagi gampong yang menjaga lingkungan.
- Program ini terintegrasi dengan RPJMD dan mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk Kemendagri dan BPDLH.
- TAKE diharapkan memperkuat fiskal daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Aceh Barat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saifullah | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi meluncurkan inovasi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) pada Kamis (20/11/2025).
Acara peluncuran berlangsung di Aula Kesehatan dan ditandai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, Ifan Murdani, yang mewakili Bupati Aceh Barat.
Kebijakan TAKE merupakan terobosan baru dalam tata kelola fiskal daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Aceh Barat akan memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah gampong berdasarkan indikator ekologi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, desa yang mampu menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan akan memperoleh insentif tambahan.
Kebijakan ini telah terintegrasi dengan RPJMD Aceh Barat, khususnya misi kelima yang menekankan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan ketahanan bencana dan kelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan launching dan sosialisasi TAKE diikuti oleh lebih dari 100 peserta, terdiri dari para camat, geuchik, pendamping desa, SKPA, praktisi, serta akademisi.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan dukungan luas terhadap kebijakan fiskal ekologis yang baru diluncurkan.
Dalam sambutan yang disampaikan secara daring, Frans Siahaan, Direktur Tata Kelola Lingkungan The Asia Foundation, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Aceh Barat.
Ia menekankan pentingnya pembentukan unit atau pokja khusus untuk menghimpun pendanaan lingkungan dari berbagai sumber, terutama di tengah tantangan pemotongan dana transfer pusat.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi panel.
Narasumber utama adalah Megawati Lubis dari Bappeda Aceh Barat, memaparkan urgensi kebijakan TAKE serta rencana penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap desa penerima insentif.
Diskusi ini turut ditanggapi oleh HT Ahmad Dadek, Perencana Ahli Utama, yang menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi kebijakan.
Keynote speech juga disampaikan secara daring oleh Joko Tri Haryanto, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Ia menilai peluncuran TAKE sebagai babak awal penguatan fiskal daerah di luar pendanaan konvensional yang selama ini tersedia.
Dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rima Yuliantari selaku perwakilan Ditjen Bina Bangda menyampaikan, bahwa Kemendagri telah menyiapkan juknis Indeks Kinerja Ekologi (IKE) sebagai instrumen penilaian.
Ia menyoroti tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, dengan target nasional penyelesaian masalah sampah pada tahun 2045.
Sementara itu, Fitria Muslih, Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologi (KMS PE), menegaskan, bahwa Aceh Barat kini menjadi daerah ke-49 yang mengadopsi kebijakan Ecological Fiscal Transfer (EFT).
Ia menyampaikan data eviden mengenai kesenjangan fiskal yang dihadapi Pemkab.
Termasuk berkurangnya potensi Dana Transfer Umum sebesar Rp36,1 miliar pada tahun 2026, serta penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba sebesar Rp48,5 miliar atau 37,7 persen.
Menutup kegiatan, disampaikan bahwa Pattiro bersama mitra daerah siap mendukung peningkatan kapasitas Pemkab Aceh Barat dalam mengakses pendanaan iklim.
Kebijakan TAKE diharapkan menjadi solusi strategis untuk memperkuat fiskal daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Aceh Barat.
Dengan peluncuran ini, Pemkab Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menjadikan ekologi sebagai salah satu basis utama pembangunan daerah.
Serta memastikan keberlanjutan hidup masyarakat melalui tata kelola fiskal yang inovatif.(*)