Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sulit untuk diimplementasikan.

Hal ini, kata dia, termasuk pasal yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda,” kata Johnny di Jakarta, Jumat.

Dia juga memproyeksikan pasal pelarangan itu dapat berujung bentrok antara pedagang dengan aparat penegak hukum.

“Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," ujar Johnny.

Sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima, pedagang pasar dan pedagang warteg membentangkan spanduk penolakan Raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (20/11).

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang telah difinalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta.

“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," ungkap Ngadiran.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki 153 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 pasar masih aktif beroperasi, sedangkan tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Sementara itu, jumlah pedagang pasar itu mencapai 110.480 orang.

“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Raperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan," tutur Ngadiran.

Oleh karena itu, dia menambahkan APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dalam kategori “Tempat Umum” pada penerapan Raperda KTR secara secara keseluruhan.