TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menegaskan percepatan implementasi transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa.
Mulai 1 Desember 2025, pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat desa, hingga tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang terhubung dengan Siskeudes Link.
Hal itu disampaikan Sadewo saat memberi pengarahan kepada para camat se-Kabupaten Banyumas dalam kegiatan implementasi transaksi non-tunai yang digelar di Oemah Daun Purwokerto, Jumat (21/11/2025).
"Desa merupakan lokomotif pembangunan daerah.
Maka setiap proses pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
Sadewo mengatakan, percepatan transaksi non-tunai ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.1.3/4910/SJ.
Pemerintah Kabupaten Banyumas kemudian menerbitkan Surat Edaran Bupati No 100.3.1.3/5273 Tahun 2025 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurutnya, digitalisasi keuangan desa akan memberikan banyak manfaat, di antaranya peningkatan transparansi, pencegahan penyimpangan, pengurangan risiko kehilangan dana, hingga percepatan pelaporan keuangan.
"Saya titip pesan untuk para camat, pastikan seluruh aparatur desa segera memiliki rekening Bank Jateng agar proses pembayaran berjalan lancar," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinsospermades Banyumas, Hirawan Danan Putra, menyampaikan integrasi CMS berbasis Siskeudes Link akan dilakukan bertahap, dimulai dari pembayaran siltap kepala desa, siltap perangkat desa, serta tunjangan BPD.
"Transaksi non-tunai akan menghindarkan penyimpangan keuangan desa, memastikan pajak disetor tepat waktu, serta menyimpan bukti pertanggungjawaban secara digital.
Selain itu, aparat desa terlindungi dari risiko kehilangan atau perampokan, dan laporan keuangan dapat diakses real time," katanya.
Hirawan menegaskan, pengawasan camat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Saya harap camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa," terangnya. (jti)