Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau pajak bagi turis asing yang masuk ke Bali sejak 2024. Kebijakan itu bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya, adat, dan meningkatkan kualitas layanan pariwisata.
PWA itu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 dan mulai diberlakukan pada tahun 14 Februari 2024. Kebijakan PWA itu bertujuan untuk menyeleksi turis asing yang datang ke Bali dan mengatasi . Selain itu, kebijakan PWA diyakini meningkatkan penawaran destinasi dan pelayanan pariwisata bagi turis asing.
PWA sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas budaya dan adat di Bali. Dilansir dari detikBali, Pemprov Bali targetkan pungutan pajak turis asing di Bali mencapai Rp 360 miliar pada tahun 2025. Target itu disesuaikan dengan peraturan daerah yang belaku. Kemudian nantinya akan disalurkan untuk membangun kampung adat di wilayah Bali.
Mekanisme PWA di Bali
Melansir situs Dinas Pariwisata Provinsi Bali, berikut mekanisme PWA yang diberlakukan di Bali.
Membayar Pungutan Sebesar Rp 150 ribu
Kebijakan PWA menetapkan bahwa setiap wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali wajib membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Biaya ini dikenakan satu kali setiap kunjungan.
Pembayaran wajib dilakukan sebelum wisatawan memasuki Bali, pungutan ini berlaku selama 60 hari sejak tanggal mereka tiba di Indonesia. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kunjungan wisatawan asing tetap nyaman sekaligus memberi kontribusi nyata untuk menjaga kelestarian budaya serta kualitas pariwisata di Pulau Dewata.
Mekanisme Pembayaran PWA
Wisatawan mancanegara dianjurkan melakukan pembayaran PWA sebelum tiba di Bali melalui situs resmi yang sudah disediakan:
· Website Love Bali (https://lovebaliprov.go.id)· Aplikasi Love Bali, yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan berbagai metode transaksi internasional seperti kartu kredit dan pembayaran digital global.
Bagi wisatawan yang belum sempat melakukan pembayaran, Pemprov menyediakan counter khusus di bandara dan pelabuhan yang memfasilitasi layanan pembayaran transaksi secara langsung.
Bukti Pembayaran Berupa QR Code
Setelah proses pembayaran selesai, wisatawan akan menerima QR Code yang dikirim ke alamat email masing-masing sebagai bukti pembayaran. QR Code ini nantinya harus ditunjukkan saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai atau pelabuhan ketika memasuki Pulau Dewata.







