Fakta Singkat:
- Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan di TKP
- Disebut Punya Hubungan dengan Anggota Polisi
- Jalani Sidang Etik
TRIBUNJAKARTA.COM - Kematian Dosen Universitas 17 Agustus Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), masih diselimuti misteri bagi keluarga.
Levi ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Semarang pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Orang pertama yang mengetahui Levi meninggal dunia adalah Basuki, seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar yang bertugas di Polda Jateng.
Pihak keluarga menilai ada sederet kejanggalan yang membuat mereka ragu bahwa kematian itu murni disebabkan sakit.
Kecurigaan menguat setelah Levi menjalin hubungan dengan Basuki.
Dikutip dari Kompas.id, berikut empat kejanggalan yang disorot keluarga:
Sri Nastiti Setya Pratiwi (59), bibi Levi, mengatakan adanya jeda waktu yang cukup lama dari korban pertama kali ditemukan meninggal ke waktu Basuki melapor ke kepolisian.
Keluarga mempertanyakan apa yang membuat Basuki tidak langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kejanggalan selanjutnya ialah pada tubuh jenazah Levi.
Dari foto jenazah yang diterima pihak keluarga, terlihat ada darah segar di area paha yang diduga keluar dari alat kelamin Levi.
Selain itu, adanya lebam pada pundak kiri Levi.
Keluarga yang melihat langsung kondisi jenazah juga melihat adanya lebam di bagian bawah mata Levi.
Sebelum ditemukan meninggal, Levi disebut sempat datang ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya.
Keluarga menemui dokter yang memeriksa Levi.
Dari keterangan dokter, Levi memiliki tekanan darah cukup tinggi yakni 190 mmHg. Gula darahnya juga tinggi, yaitu 600 mg/dL.
Dokter meminta Levi untuk beristirahat total dan tidak melakukan aktivitas apa pun.
"Namun, setelah meninggal itu ditemukan ada robekan di bagian jantung," katanya.
Pratiwi mengaku heran dengan keterangan awal yang disampaikan Basuki.
Ia mengatakan bahwa Basuki baru tiga hari mengenal Levi.
"Tidak mungkin kan, kenal baru tiga hari sudah masuk ke KK yang sama? Mungkin karena terdesak, lama-lama dia mengaku bahwa sudah kenal dua tahun. Soal Levi, masuk ke KK-nya, katanya biar mudah mengurus pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk) Semarang," ujar Sri Nastiti Setya Pratiwi (59), Bibi Levi, seperti dikutip dari Kompas.id.
Basuki kemudian beralasan nama Levi dimasukkan ke KK agar lebih mudah mengurus perpindahan KTP ke Semarang.
Penjelasan itu dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Sebab, Levi tidak pernah bercerita tentang kedekatannya dengan Basuki kepada keluarga.
AKBP Basuki, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, akan segera disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam waktu dekat.
Nama AKBP Basuki terseret setelah dosen perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35) ditemukan tewas di sebuah hotel.
Basuki juga ada di lokasi saat korban yang merupakan dosen muda Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang itu ditemukan tewas tanpa busana.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa dalam waktu dekat KKEP akan melakukan sidang untuk kasus Basuki.
Banyak Dibaca:
Namun, dia belum bisa membocorkan jadwal pastinya sidang tersebut. "Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).
Adapun sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, menurut Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," terangnya.
Artanto juga tak membantah adanya hubungan intens antara Basuki dan korban.
"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dari tahun 2020," kata Artanto.
Oleh karenanya, Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful.
Patsus merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan.
"Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengaku mendengar kabar bahwa korban dan AKBP B satu kartu keluarga setelah bertemu dengan mahasiswa dari kampus tempat korban mengajar.
"Ini yang baru kami tahu," kata Dwi.
Untuk itu, dia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui soal peristiwa itu melaporkan ke penyidik.
"Kami akan dalami itu," ujar dia.
Dwi tak membantah di beberapa momen korban dan AKBP B diketahui beraktivitas bersama.
Namun, dia belum bisa membocorkan secara detail karena masih dalam pendalaman.
"Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini," lanjutnya.
Seperti diketahui, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.
Sebelum ditemukan tewas, korban dikabarkan sempat bersama dengan seorang pria yang diketahui anggota polisi aktif berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), bernama Basuki.