BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sedikitnya ada 4 ruangan di Kantor Dinas Pendidikan, yang telah dilakukan penggeledahan oleh Kejari Banjarmasin, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu terungkap saat dilakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, Selasa (25/11/2025).
Meski demikian Ryan tidak menyebutkan secara rinci, ruangan apa saja yang telah dilakukan penggeledahan oleh petugas Kejari, pada Senin (24/11/2025) kemarin.
"Satu diantaranya ruang Bidang Bina Sekolah Dasar (SD), yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang dibawa oleh pihak Kejari. Diantaranya dokumen Surat Pertanggungjawaban.
"Dan juga sejumlah dokumen lainnya," ujar Ryan.
Sementara itu dalam kasus ini menurut Ryan sudah ada tiga pegawainya yang dilakukan pemeriksaan.
Mereka masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), verifikator dan bendahara bidang bina SD tahun 2023.
Meski baru menjabat sebagai Kepala Disdik Banjarmasin, Ryan berkomitmen akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami dari Disdik menghormati proses tersebut, tetap bekerjasama dan koperatif berkaitan penyediaan data yang diperlukan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terkait dugaan korupsi dalam kegiatan sewa server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar, tahun anggaran 2023.
Penggeledahan berlangsung di kantor Disdik, Jalan Kapten Piere Tendean No.29, mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WITA, Senin (24/11/2025).
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen pendukung penyidikan.
"Kami fokus menemukan dokumen dan data terkait kegiatan sewa server, aplikasi, dan jaringan," katanya, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan kegiatan ini dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin dan didampingi tim pengamanan bidang intelijen.
"Semua proses berjalan sesuai SOP penyidikan," jelasnya.
Dimas menyebut dasar pelaksanaan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN 344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-3976/O.3.10/Fd.2/11/2025.
"Seluruh tindakan mengacu pada perintah resmi tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan komitmen Kejari Banjarmasin dalam penegakan hukum tetap menjadi prioritas.
"Kami tetap profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam pemberantasan tipikor," ujarnya.
Adapun nilainya mencapai Rp 3,1 milar, dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan nilai dan sistem yang berbeda.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)