Mensesneg soal Rehabilitasi Ira Puspadewi: Pemerintah Terima Banyak Aspirasi
kumparanNEWS November 25, 2025 08:40 PM
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk. Pemberian rehabilitasi itu setelah banyaknya dorongan, aspirasi, hingga aduan mengenai perkara dugaan korupsi terkait Ira Puspadewi dkk yang menuai polemik.
Pengumuman mengenai rehabilitasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
"Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyidikan sejak bulan Juli 2024 tersebut," kata Dasco di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).
Hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pemerintah, yakni terkait perkara nomor 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ucap Dasco.
"Surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," imbuhnya.
Prasetyo Hadi menambahkan, aspirasi tidak hanya diterima oleh DPR. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi mengenai perkara yang menjerat Ira Puspadewi. Surat dari DPR bahkan sempat dibahas Pemerintah dalam rapat terbatas.
"Selain DPR, juga kami pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi. Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum," papar Prasetyo.
"Atas surat usulan permohonan dari DPR yang ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, yaitu surat saran kepada bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi, dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas," sambungnya.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Prabowo kemudian memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan," ucap Prasetyo.
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.