Vonis Bersalah Ira Puspadewi Dkk Dinilai Kontroversi dan Usik Rasa Keadilan
kumparanNEWS November 25, 2025 07:41 PM
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dkk menuai sorotan. Vonis bersalah terhadap tiga terdakwa dinilai kontroversi dan mengusik rasa keadilan.
Advokat sekaligus Managing Partner Satu Visi Law Office, Emerson Yunto, menyebut bahwa hal tersebut diperkuat dengan adanya dissenting opinion dari satu Hakim. Hakim Sunoto menilai Ira Puspadewi dkk layak divonis lepas karena perbuatannya dipandang merupakan keputusan bisnis. Ketiga terdakwa juga dinyatakan Hakim tidak menerima keuntungan pribadi.
"Vonis kasus korupsi ASDP harus dinilai sebagai putusan yang kontroversial dan mengusik rasa keadilan," kata Emerson dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/11).
Berikut pernyataan lengkap Emerson Yuntho:
1. Seharusnya para tersangka dibebaskan sejak awal – tidak dipaksakan penuntutannya ke sidang Pengadilan Tipikor jika tidak memiliki niat jahat, tidak ada konflik kepentingan/upaya memperkaya diri, tidak menerima suap/gratifikasi/kick back. Jangan paksakan orang baik masuk penjara. Penjara hanya tepat untuk mereka yang punya niat jahat untuk memperkaya diri atau merampok uang negara.
2. Kasus korupsi ASDP terkesan dipaksakan. Hal ini bisa dilihat dari penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten dan bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pemaksaan ini tentunya akan merusak reputasi KPK di mata publik.
3. Dissenting Opinion dari Ketua Majelis Hakim, perlu menjadi alarm (peringatan) KPK di masa mendatang agar lebih berhati-hati dan tidak memaksakan diri melakukan proses hukum khususnya terkait dengan keputusan bisnis di BUMN/D yang telah dijalankan dengan prinsip Business Judgment Rule.
4. Vonis bersalah terhadap Ira Puspadewi menjadi pesan buruk dan menimbulkan ketakutan bagi Direksi BUMN/D lain yang beriktikad baik dalam mengambil keputusan bisnis. Semua pebisnis tentu ingin untung namun dalam situasi tertentu kerugian dapat saja terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Kondisi ini akan melahirkan para Direktur di BUMN/D yang cari aman, melepas potensi keuntungan yang mungkin diperoleh oleh perusahaan dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara serta pelayanan terhadap publik akan terganggu.
5. Vonis kasus korupsi ASDP harus dinilai sebagai putusan yang kontroversial dan mengusik rasa keadilan. Kami mendorong KPK dan Publik maupun Perguruan Tinggi untuk masing-masing melakukan eksaminasi (pengujian) terhadap putusan ini. Eksaminasi sebaiknya melibatkan akademisi maupun ahli yang kredibel dan tidak diragukan kompetensinya sehingga hasil eksaminasi yang dihasilkan lebih objektif. Hasil eksaminasi juga dapat menjadi evaluasi agar upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak tersesat dan tetap berada di jalan yang lurus (Shiratal Mustaqim).
Vonis Kasus ASDP
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam kasus itu, Ira Puspadewi divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan itu, satu orang hakim yang juga merupakan Ketua Majelis, Sunoto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Pada pokoknya, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih dinilai sebagai perbuatan tindak pidana.
Oleh karenanya, kata Sunoto, para terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag.