KPK soal Ira Puspadewi Dkk Terima Rehabilitasi: Hak Prerogatif Presiden
kumparanNEWS November 25, 2025 09:40 PM
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan dua eks direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Adapun Ira dkk merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Tanak menyebut, pemberian rehabilitasi itu merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung," ujar Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (25/11).
"Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI)," jelas dia.
Tanak pun menerangkan bahwa hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain.
"Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif," ucapnya.
Dengan begitu, kata dia, KPK tidak dapat mengintervensi apa yang telah diputuskan oleh Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
"Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan 2 terdakwa lainnya," imbuh dia.
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (tengah), dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun rehabilitasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.
Perkara Ira
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.