250 Ton Beras dan Kegagalan Orkestrasi Kebijakan di Aceh
Agus Ramadhan November 28, 2025 02:30 PM

*) Oleh: Yohandes Rabiqy

MASUKNYA 250 ton beras asal Thailand ke Sabang bukan sekadar persoalan teknis atau kekeliruan administratif biasa.

Peristiwa ini mengungkap kelemahan mendasar dalam tata kelola kawasan bebas, koordinasi antar pemerintahan, serta pembagian kewenangan hukum.

Kita melihat bagaimana suatu komoditas yang seharusnya tunduk pada izin impor nasional justru memasuki wilayah Sabang melalui celah regulasi kawasan, hingga akhirnya memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi aturan, akuntabilitas kelembagaan, dan arah kebijakan publik.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan bahwa ketika sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, seorang kepala daerah dapat terdorong menjadi pihak yang paling disorot, meskipun ia tidak terlibat pada titik awal keputusan yang memicu persoalan tersebut.

BPKS tampil sebagai pihak pertama yang memberikan pernyataan publik bahwa pemasukan beras tersebut "tidak melanggar aturan kawasan" dan menegaskan bahwa beras itu hanya untuk kebutuhan konsumsi masyarakat Sabang.

Pernyataan ini merujuk pada hasil rapat internal tanggal 14 November 2025, yang kemudian dijadikan dasar administratif pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun, argumen tersebut berdiri di atas landasan hukum yang timpang karena BPKS hanya merujuk pada aturan teknis kawasan FTZ tanpa mengaitkannya dengan regulasi nasional yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Pada titik ini, publik seolah diminta menerima penjelasan yang parsial tanpa mempertimbangkan konteks hukum yang lebih luas.

Padahal, aturan nasional dalam hal ini berbicara secara jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) menetapkan bahwa impor barang tertentu, termasuk beras, wajib mendapatkan izin dari Menteri.

Ketentuan ini bukan penafsiran, melainkan norma hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 36 ayat (1) juga menyatakan bahwa impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila pasokan dalam negeri tidak mencukupi.

Selain itu, Lampiran A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan ketahanan pangan sebagai urusan absolut pemerintah pusat, bukan kewenangan daerah, kawasan, atau kelompok pelaku usaha.

Dengan demikian, meskipun Sabang berstatus sebagai kawasan di luar daerah pabean, pengaturan terhadap komoditas strategis seperti beras tetap berada di bawah kewenangan hukum nasional.

Kemudahan fiskal yang diberikan melalui skema FTZ tidak berarti kawasan tersebut berada di luar jangkauan hukum negara.

Di sinilah persoalan inti muncul: BPKS menjadikan fasilitas fiskal sebagai pembenaran substantif, yang bukan hanya keliru secara logika hukum, tetapi juga memperlihatkan ketidakpahaman terhadap hierarki norma perundang-undangan.

Situasi semakin kompleks setelah data Bulog mengungkapkan bahwa cadangan beras di Sabang dalam kondisi aman.

Tidak terdapat indikasi krisis pangan, kekurangan pasokan, maupun kebutuhan mendesak yang dapat membenarkan pemasukan beras impor dalam jumlah besar.

Bila stok sudah mencukupi, maka tindakan mendatangkan beras dari luar negeri bukan langkah responsif, melainkan keputusan yang menimbulkan pertanyaan mengenai motif, urgensi, dan transparansi proses.

Namun, di tengah kegaduhan tersebut, aspek yang paling menarik justru adalah dinamika komunikasi kebijakan.

Importir tetap tidak tampil ke publik. BPKS menyampaikan pembelaan administratif. Pemerintah pusat bertindak tegas dengan menyegel muatan beras karena tidak dilengkapi izin impor.

Dan di antara seluruh aktor tersebut, muncullah satu figur yang tiba-tiba menjadi titik fokus perhatian publik yaitu Gubernur Aceh.

Inilah bagian yang perlu dikritisi bukan dalam bentuk serangan personal, melainkan sebagai refleksi sistemik.

Mengapa seorang gubernur harus memikul beban politik dan narasi publik atas keputusan yang tidak ia ambil dan tidak pernah dibahas dengannya sejak awal?

Saat isu ini muncul ke permukaan, gubernur hanya menerima laporan teknis yang menyatakan bahwa pemasukan tersebut tidak melanggar aturan kawasan.

Besar kemungkinan laporan itu tidak mencantumkan rujukan terhadap UU Perdagangan, UU Pangan, atau regulasi impor nasional; tidak mencantumkan informasi stok beras berdasarkan data Bulog; dan tidak memuat analisis dampak terhadap stabilitas harga pangan di Aceh.

Dalam posisi dengan informasi terbatas seperti itu, hampir setiap pejabat dapat mengambil sikap serupa, bertindak berdasarkan data yang tersedia, bukan informasi yang ditahan, diabaikan, atau tidak pernah dilaporkan kepadanya.

Ketika pemerintah pusat kemudian menyegel beras tersebut, arah opini publik berubah drastis. Sosok gubernur yang awalnya dipersepsikan sebagai pembawa kejelasan, tiba-tiba harus menjelaskan ketidaksinkronan dan kelalaian koordinasi antar-lembaga.

Di titik inilah situasi menjadi paling berat secara moral dan politis. Seorang pemimpin yang bertugas menjaga martabat Aceh di hadapan pemerintah pusat kini dipaksa memberikan klarifikasi mengenai sebuah kebijakan yang tidak pernah ia rancang atau diberitahukan sejak awal.

Ia tidak membangun badai tetapi ia yang harus berdiri paling depan ketika badai itu datang.

Namun bukan hanya BPKS yang patut dikritisi. KADIN Aceh, alih-alih membantu meredakan suasana, justru memilih menggunakan pendekatan retorika politis seperti pernyataan “Jangan benturkan Presiden dengan Aceh.” Ungkapan tersebut terdengar dramatis, tetapi miskin substansi.

Alih-alih membangun klarifikasi berbasis hukum dan data, pernyataan itu justru menggeser persoalan dari ranah teknis regulasi menjadi sensitivitas politik pusat-daerah.

KADIN tidak menyinggung ketentuan dalam UU Perdagangan dan UU Pangan, tidak mempertimbangkan dampak terhadap 787.954 rumah tangga petani Aceh (BPS, Sensus Pertanian 2023), dan tidak menyinggung fakta stok beras Sabang yang masih aman.

Dalam konteks ini, suara KADIN tampak lebih sebagai pembenaran atas proses yang sudah berjalan daripada kontribusi terhadap penyelesaian masalah.

Maka, apa yang seharusnya dilakukan Aceh hari ini?

Pertama, BPKS harus melakukan revisi total terhadap seluruh SOP dan memastikan bahwa pelaksanaan FTZ tunduk pada hukum nasional, terutama terkait komoditas strategis.

Kedua, perlu dibentuk Sistem Koordinasi Wajib, di mana setiap kebijakan strategis kawasan terlebih dahulu dilaporkan kepada gubernur dan kementerian terkait sebelum dilaksanakan.

Ketiga, pengawasan distribusi beras harus dilaksanakan oleh satgas lintas lembaga (Bulog, Bea Cukai, Kepolisian, Bapanas, dan Pemko Sabang) untuk memastikan beras tidak keluar dari wilayah Sabang.

Keempat, Bulog harus menjadi satu-satunya lembaga penentu kebutuhan pangan Sabang.

Kelima, Aceh perlu membangun jalur komunikasi resmi dan permanen dengan pemerintah pusat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Sebab, yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya legalitas prosedural, tetapi juga wibawa pemerintahan Aceh serta kepercayaan rakyat.

Kasus 250 ton beras Sabang harus menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik bukan hanya tentang pemenuhan persyaratan administratif, melainkan tentang transparansi informasi, keselarasan regulasi, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Kawasan bebas bukan berarti bebas dari aturan negara. Pemimpin tidak boleh dibiarkan berdiri sendiri berdasarkan informasi yang tidak lengkap.

Dan masa depan tata kelola Aceh hanya dapat dijaga apabila lembaga-lembaga berbicara berdasarkan data, bukan berdasarkan kepentingan.

*) Penulis adalah Akademisi dan Pengamat Ekonomi 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.