Drama Tumbler Tuku, Pemprov DKI Ingatkan ASN Bijak Bersosial Media: Waspada Pelanggaran Etika!
Satrio Sarwo Trengginas November 28, 2025 02:30 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasus viral hilangnya tumbler di KRL hingga menyebabkan petugas KAI disebut-sebut dipecat menjadi pengingat keras pentingnya etika di media sosial.

Pemprov DKI Jakarta pun mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga etika digital dan bijak dalam bersosial media.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengingatkan bahwa media sosial yang menawarkan kemudahan komunikasi juga dapat berubah menjadi sumber masalah.

Tanpa literasi digital yang baik, ASN bisa terjerat pelanggaran etika hingga disiplin.

“Di satu sisi, media sosial memberikan ruang untuk berkomunikasi dengan cepat. Tapi tanpa pemahaman yang tepat, media sosial dapat menjadi sumber masalah hukum, pelanggaran etika, bahkan pelanggaran disiplin ASN,” ucapnya, Jumat (28/11/2025).

Pemprov DKI Gelar Penyuluhan 

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menggelar penyuluhan yang dilaksanakan secara virtual dengan tema ‘ASN Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum Digital’ pada Kamis (27/11/2025) kemarin.

“Saya mengajak seluruh ASN meningkatkan literasi digital, taat hukum digital, dan mengedepankan integrasi di dunia nyata maupun dunia maya,” ujarnya.

Penyuluhan itu menekankan bahwa ASN wajib menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik, terutama saat bersentuhan dengan isu-isu sensitif di dunia maya.

ASN juga diwajibkan memahami aturan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan ketentuan disiplin ASN.

“ASN harus menjadi teladan dalam menyampaikan informasi yang benar, tidak menyebarkan hoaks, tidak terlibat ujaran kebencian, serta tidak melanggar aturan perundang-undangan maupun kode etik ASN,” ujarnya.

Peringatan soal Etika Digital & Disiplin ASN

Analis SDM Aparatur Ahli Pertama BKN, I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande, menjelaskan berbagai tantangan kerja di era digital, mulai dari penggunaan media sosial di jam kerja hingga kebiasaan membocorkan informasi atau dokumen penting.

Menurutnya, dasar hukum kepatuhan ASN mengacu pada UU ASN, UU ITE, UU PDP, hingga PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.

“ASN yang tidak taat akan dikenakan hukuman disiplin, dari ringan sampai berat,” tegas Bhasudewa. 

Hukuman itu bisa berupa teguran, penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Ancaman Digital Semakin Nyata

Sementara itu, Ketua Tim Perumus Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital Andi Muslim, mengingatkan tingginya aktivitas internet di Indonesia yang mencapai 212 juta pengguna.

“Tidak ada yang aman 100 persen di dunia digital, yang bisa kita lakukan adalah mengurangi risikonya sedapat mungkin,” tuturnya.

Kisruh Kasus Anitq Tumbler

Penyuluhan ini makin relevan setelah mencuatnya kasus “Anita Tumbler” yang viral di media sosial. 

Respons publik pun makin masif setelah seorang petugas KAI dikabarkan dipecat akibat ulah seorang penumpang KRL relasi Tanah Abang-Rangkasbitung di media sosial.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah konten dapat berbuntut panjang, memicu spekulasi hingga mencoreng reputasi pihak tertentu.

Fenomena tersebut menjadi contoh nyata betapa cepatnya informasi menyebar dan bagaimana dampaknya bisa mempengaruhi individu maupun institusi. 

Berita terkait

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.