Pelaku Begal Diborgol Dalam Perawatan di Rumah Sakit, Setelah Sembuh Sudah Dinanti Penjara 7 Tahun
Deddy Humana November 28, 2025 09:33 PM
Ringkasan Berita:
  • Polisi menemukan pelaku begal pada kejadian tahun 2022, sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.
  • Tangan pelaku begal itu langsung diborgol ke tempat tidur dan dijaga polisi sambil menunggu pemeriksaan saat sembuh nanti.
  • Pelaku terlacak setelah teman sesama begal mengungkapkan keberadaannya pasca pembegalan pada 23 November 2025

 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Polres Bangkalan mengidentifikasi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepeda motor berinisial, AM (35), yang melakukan aksinya pada 2022 silam.

Pencarian warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar itu mudah, karena ia sedang dirawat di kamar opname di sebuah rumah saki. Jumat (28/11/2025), beberapa personel Satreskrim Polres Bangkalan itu menjenguknya, dan langsung memasang borgol di tangannya.

Keberadaan AM terungkap setelah personel Satreskrim Polres Bangkalan menangkap rekannya, FU (21), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar pada 23 November 2025. 

Saat dilakukan penangkapan, FU mengakui telah beraksi bersama AM yang sedang dirawat rumah sakit. Sekarang AM pun menjalani perawatan dengan tangan terborgol di tempat tidur.

“Kami kembangkan keterangan dari FU dan menangkap AM di rumah sakit, langsung diborgol. Hingga hari ini, kamar tersangka AM masih dijaga personel Sabhara dan reskrim,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (28/11/2025).  

Tersangka FU dan AM melakukan perampasan sepeda motor yang dikendarai dua remaja putri saat melintasi Jalan Raya Desa Paka’an Laok, Kecamatan Galis pada 7 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.  

Membegal Dua Wanita

Hafid menjelaskan, dalam modusnya FU dan AM yang mengendarai satu sepeda motor memepet laju motor korban. Tersangka AM melempar tanah yang ada di genggaman ke arah korban sampai terjatuh dari motor.  

“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku AM dari keterangan FU, AM masih menjalani perawatan karena sakit dan terhadap FU sudah kami lakukan penahanan,” pungkas Hafid.

Dari perkara itu, Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB, kunci motor sepeda motor yang hilang, satu dus book handphone, serta kunci T yang ditemukan saat melakukan penangkapan terhadap FU.  

Kedua tersangka terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. *****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.