Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Adapun putusan dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus, Jumat, secara e-court, oleh Hakim Ketua Guse Prayudi.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengungkapkan Perkara terdaftar dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. dan perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara 208, disimpulkan Pengadilan dengan menyatakan Negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.

Dengan demikian, ia menuturkan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah dan bangunan), dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Kemudian pada perkara 287, disimpulkan bahwa Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45,36 juta dolar Amerika Serikat (dikonversi ke rupiah saat dibayar) dan gugatan rekonvensinya ditolak.

"PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530 ribu," tuturnya.

Gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terjadi antara Indobuildco melawan Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Indobuildco melancarkan argumen bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, di mana Hotel Sultan berada, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora, sehingga pembaruannya tidak membutuhkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora.

Selain itu, Indobuildco juga menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunan kurang lebih sebesar Rp28 triliun.

Sementara, perkara perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terjadi antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Mensesneg dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar sisa kewajiban royalti termasuk bunga dan denda sejumlah 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.