Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Wanita Mantan Bendahara Perusahaan Ini Diamankan di Jawa Timur
Irfani Rahman November 29, 2025 12:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang wanita berisinial AY, tersangka penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT PLJ.

Diketahui, EY merupakan mantan bendahara perusahaan ini  dilaporkan oleh perusahaan karena diduga menggunakan dana perusahaan tidak sesuai peruntukan, bahkan membuat sejumlah kegiatan fiktif dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp900 juta.

Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel kemudian menetapkan EY sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan TPPU sejak 2 Desember 2024 berdasarkan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 jo 64 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil menangkap EY, tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang di PT PLJ. EY ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, dan langsung dibawa ke Kalimantan Selatan untuk ditahan pada Kamis (27/11/2025).

“Tersangka dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis kemarin dan kini telah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, Jumat (28/11/2025).

Frido menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah mengirimkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada EY. Namun, karena ia tidak hadir, penyidik mengeluarkan panggilan ketiga disertai penjemputan paksa.

Saat ini, penyidik hanya perlu melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.