Ringkasan Berita:
- Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian lingkup Polda Sulut, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Christian Gogalit.
- Tersangka merupakan ASN yang bertugas di Polda Sulut.
- Christian Gogalit kini ditahan Polda Sulut karena melakukan korupsi uang Rp 1,3 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian, dalam hal ini dana yang diperuntukkan di Polda Sulawesi Utara (Sulut), kini menjadi sorotan.
Identitas dan modus tersangka akhirnya terungkap.
Begitu juga dengan data kerugian keuangan negara.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Christian Gogalit.
Christian Gogalit merupakan ASN yang bertugas di Polda Sulut.
Ia kini ditahan Polda Sulut karena diduga melakukan korupsi Rp 1,3 miliar.
Dana tersebut seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengungkap modus tersangka Christian Gogalit saat melakukan tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 ini.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah, melakukan pencairan anggaran secara tidak sesuai mekanisme, dan membuat pertanggungjawaban anggaran secara fiktif serta di-mark up," ujar Kombes Winardi, Jumat (28/11/2025) malam.
Kombes Winardi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,3 miliar.
"Proses penyidikan kasus ini telah mengalami kemajuan pesat, penyidik menginformasikan bahwa berkas perkara kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 14 November lalu," tuturnya.
Perwira Polri pangkat tiga bunga melati emas ini menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Sulut merupakan langkah lanjut dalam rangka Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Dengan demikian akan memudahkan proses hukum berikutnya," ungkapnya.
Ungkap Kombes Winardi, kasus korupsi yang menimpa bendahara internal Polda ini merupakan tunggakan kasus yang Laporan Polisi atau LP-nya telah dibuat sejak tahun 2020.
Selain itu, dana yang dikorupsi tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka Christian Gogalit.
Kombes Winardi juga menegaskan, Polda Sulawesi Utara di bawa pimpinan Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami di Polda Sulut, tidak akan menolerir para pelaku korupsi, bahkan terhadap internal mereka sendiri, seperti kasus ASN yang menjabat bendahara ini. Siapapun yang melakukan pelanggaran tidak pidana korupsi pasti akan kami lakukan penindakan, termasuk ASN yang menjabat bendahara di Polda Sulut ini," pungkas Kombes Winardi.
Adapun dalam kasus ini, tersangka Christian Gogalit dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fer)
-