Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal yang semakin memukul industri tekstil dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengatakan praktik thrifting ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM dan para pekerja yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.
"Pakaian bekas yang beredar secara ilegal tentu ini kan sangat memukul industri kita di dalam negeri, terutama para UMKM yang ada di berbagai daerah," kata Saleh dalam Forum Komunikasi Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia Menjelang Rapimnas Kadin di Jakarta, Jumat malam.
Menurutnya, perlu adanya peningkatan pengawasan, khususnya di pintu masuk barang impor, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus.
Penindakan dinilai harus memberikan efek jera agar pedagang lokal tidak kalah bersaing dan bangkrut oleh serbuan pakaian bekas ilegal.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.
Sebab, industri tekstil dan UMKM terkait, seperti sentra-sentra konveksi hingga perajin batik turut melibatkan jumlah pekerja yang besar.
"Ini kan juga menyerap tenaga kerja. Di samping itu, juga bagaimana kita dapat meningkatkan produktivitas industri kita," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh UMKM.
Menanggapi desakan tersebut, Saleh mengatakan pemerintah memang perlu mempertimbangkan posisi para pelaku usaha.
Namun, mantan Menteri Perindustrian itu menegaskan prioritas kebijakan harus tetap berpihak pada pelaku industri dan UMKM tekstil lokal
Bahkan, Kadin sebelumnya pernah mengusulkan kepada pemerintah agar impor khusus produk tekstil (TPT) tidak diizinkan masuk langsung melalui pelabuhan di Pulau Jawa.
Impor TPT , menurut usulan itu, sebaiknya hanya dapat masuk melalui pelabuhan di luar Jawa sebelum kemudian didistribusikan ke Pulau Jawa sebagai barang domestik.
"Kami pernah mengusulkan agar kita terutama produk tekstil, TPT itu tidak boleh masuk langsung ke pelabuhan di Pulau Jawa. Sebaiknya masuk ke pelabuhan di luar Pulau Jawa. Misalnya, di Bitun, atau di mana, baru boleh masuk ke Pulau Jawa," kata Saleh.
Ia menyebut usulan itu telah beberapa kali disampaikan Kadin dan dibahas dalam rapat-rapat tingkat kabinet.
Namun, iplementasinya hingga kini masih belum berjalan. "Beberapa kali kami dari Kadin Indonesia menyampaikan hal ini. Ya tentu ini juga beberapa kali saya tahu memang dibahas di tingkat kabinet, tetapi pelaksanaannya sampai sekarang belum," tambahnya.






