HARAP Solusi Proyek Lift Kaca Kelingking, Paiketan Bendesa se-Nusa Penida Akan Temui Gubernur Bali
Anak Agung Seri Kusniarti November 30, 2025 10:30 PM

TRIBUN-BALI.COM  - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida.

Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dapat dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebelumnya menyampaikan pembangunan lift kaca dinyatakan melanggar aturan hukum dan terdapat lima poin pelanggaran berdasarkan analisis Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. 

Atas dasar temuan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan proyek harus dihentikan bahkan diberikan waktu enam bulan untuk pembongkaran. 

PERTEMUAN - Tangkap layar pertemuan forum paiketan Bendesa Adat Sejebag Nusa Penida terkait polemik lift kaca.
PERTEMUAN - Tangkap layar pertemuan forum paiketan Bendesa Adat Sejebag Nusa Penida terkait polemik lift kaca. (Istimewa)

“Kami menghargai dan menghormati keputusan tersebut. Kendatipun demikian, kami dari Forum Paiketan Pasikian Bendesa Adat Sejebak Nusa Penida akan tetap berupaya persuasif ke Gubernur Bali dan Bapak Bupati Klungkung. Kami memohon kebijakan sebagai pemangku kewenangan agar aspirasi masyarakat Nusa Penida dapat dipertimbangkan,” ujar Jro Ketut Gunaksa, Minggu (30/11). 

Ia berharap ada win-win solution antara regulasi dan kebutuhan masyarakat. Meski terdapat pelanggaran, pihaknya meminta pemerintah membuka ruang kebijakan khusus yang tetap menghormati hukum, tetapi tidak mematikan dinamika pembangunan pariwisata di Nusa Penida.

“Pariwisata di Nusa Penida berkembang pesat dan Bali tentu mendapat imbas besar. Investasi diperlukan, namun tentu tidak boleh berbenturan dengan aturan. Karena itu kami berharap kebijakan strategis yang terbaik demi jagat Nusa Penida,” tegasnya.

Forum Paiketan Pasikian Bendesa Adat se-Nusa Penida akan segera menjadwalkan audiensi dengan Gubernur Bali.

Bendesa adat dari wilayah kawasan wisata Kelingking, yakni Banjar karang Dawa, Desa Adat Dwi Kukuh Lestari juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Klungkung untuk menentukan waktu pertemuan.

“Apapun hasilnya, kami siap menerima sebagai masyarakat Nusa Penida. Hukum harus kami hormati, regulasi harus ditepati. Namun ruang kebijakan khusus dari pemerintah juga sangat kami harapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Majelis Desa Adat (MDA) Nusa Penida tidak mengetahui hasil dari pertemuan antarbendesa se-Nusa Penida terkait dengan polemik lift kaca. MDA Nusa Penida mengaku tidak mendapat undangan dalam pertemuan yang digelar Jumat (29/11) tersebut.

Namun demikian, MDA menegaskan, desa adat sah-sah saja menginginkan pembangunan lift kaca atau masuknya investasi di wilayahnya. Namun harus sesuai dengan regulasi.

Bendesa Alitan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida, Wayan Sukla saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya juga mengetahui pertemuan tersebut saat videonya telah tersebar di media sosial. Ia pun menegaskan, pertemuan itu di luar agenda MDA.

“Pertemuan itu di luar agenda MDA. Saya tidak diundang, dan hasilnya juga tidak diinformasikan ke MDA,” ungkap Sukla, Minggu (30/11).

Ia pun tidak mengetahui pasti, apakah semua bendesa di Nusa Penida hadir dalam pertemuan itu. Namun dalam video yang beredar, hanya menampilkan dua orang bendesa.

Bahkan berdasarkan informasi yang ia terima, Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida itu baru dibentuk dalam pertemuan itu. 

“Selama ini tidak ada paiketan bendesa, kalau dari info beberapa bendesa yang hubungi saya, itu baru terbentuk kemarin. Karena forum bendesa itu khan MDA itu sendiri,” jelasnya.

Terkait sikap bendesa terhadap polemik lift kaca, menurutnya desa adat sah-sah saja memiliki keinginan adanya lift kaca ataupun masuknya investor di wilayahnya.

“Semua desa adat ingin mendapatkan pendapatan, tapi kan ada keterbatasan kerjasama. Desa adat kewenangannya hanya di wewidangan-nya (wilayah)-nya saja,” ungkap dia.

Misal terkait lift kaca, di lokasi itu memanfaatkan pelaba pura milik adat setempat yang dikerjasamakan ke investor. Tapi harus melihat juga aturan yang ada.

“Tali lift kaca ini tidak hanya manfaatkan darat (pelaba pura), tetapi juga pesisir dan laut yang izinnya harus berjenjang karena ada kewenangan pemerintah provinsi Bali dan pusat,” ungkap dia.

Ia menegaskan, masyarakat di Nusa Penida termasuk para bendesa tetap sangat ingin kehadirian investor dan membuat pariwisata terus berkembang. Namun regulasi tetap harus tetap ditaati dan tidak ada kesan tebang pilih.

“Secara teknis perizinan memang kewenangan negara, desa adat punya kewenangan kerjasamanya di wilayahnya. Kami tetap inginkan investor, tetapi regulasi tetap ditaati dan tidak ada tebang pilih,” jelasnya. (mit)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.