TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sosok suami Vara Dwikhandini, yang disebut sebagai anggota TNI kembali disorot setelah namanya dikaitkan dengan temuan sidik jari pada lakban yang melilit wajah diplomat Kemenlu RI, Arya Daru Pangayunan.
Hubungan Vara dan Arya yang kian terungkap membuat keluarga korban meminta TNI turun tangan untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.
Suami Vara disebut sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), di tengah dugaan yang semakin menguat.
Vara selama ini diketahui kerap bersama Arya Daru.
Catatan kepolisian mengungkap keduanya tercatat melakukan check-in hotel sebanyak 24 kali dalam kurun waktu lebih dari setahun.
Temuan tersebut memicu pertanyaan mengenai hubungan keduanya, terutama setelah kematian Arya pada 8 Juli 2025.
Dalam beberapa hari terakhir, nama Vara disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas terakhir sang diplomat.
Sejumlah kejanggalan mencuat, termasuk keberadaan Vara di Mal Grand Indonesia sehari sebelum Arya ditemukan tewas.
Ia terlihat mendampingi Arya dan seorang pria bernama Dion saat berbelanja, serta sempat makan siang bersama sebelum kunjungan ke mal tersebut.
Meski demikian, polisi belum membuka detail hubungan keduanya ke publik.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan urusan pribadi Arya dan Vara merupakan ranah privasi yang tidak dapat diungkap lebih jauh.
Keluarga Arya sebelumnya meminta TNI menelusuri peran Vara, mengingat perempuan tersebut diduga sebagai istri seorang anggota TNI.
Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, menilai hal ini penting untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat dalam proses pendalaman kasus.
Pernyataan serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Maruli Siahaan.
Ia menegaskan perlunya pendalaman karena suami Vara disebut berpangkat Letkol.
“Harus didalami apa kaitannya,” ujarnya.
24 Kali Check-in Bersama
Polisi juga mengungkap fakta baru berupa catatan 24 kali check-in hotel antara Arya dan Vara sejak awal 2024 hingga Juni 2025.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, meminta penyidik memeriksa keterlibatan suami Vara dan sosok Dion yang turut bersama Arya pada hari-hari terakhir sebelum tewas.
Menurut Nicholay, aktivitas tersebut harus ditelusuri karena bisa berkaitan dengan motif atau rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Arya.
Temuan Sidik Jari pada Lakban
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah penemuan sidik jari pada lakban yang menempel di wajah Arya.
Polisi menyebut menemukan tiga sidik jari, tetapi hanya satu yang dapat diidentifikasi, yaitu milik Arya sendiri. Dua lainnya tidak memiliki struktur yang cukup jelas untuk dianalisis.
Namun, keluarga menyebut mendapat informasi berbeda dari penyidik.
Berdasarkan audiensi, keluarga mengaku diberitahu terdapat empat sidik jari, dan hanya satu yang diketahui milik Arya.
Perbedaan jumlah ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi data forensik.
Nicholay menyatakan bahwa tiga sidik jari lain yang tidak teridentifikasi menjadi tanda tanya besar, terutama terkait kemungkinan keberadaan pihak lain di lokasi kejadian.
Ia mendesak penyidik untuk membuka penjelasan lebih rinci dan melibatkan ahli pembanding dalam gelar perkara.
Keluarga juga menuntut agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memperjelas konstruksi peristiwa yang menewaskan Arya Daru Pangayunan.
Kuasa Hukum Sebut Beda Data Jadi Sorotan
Meski polisi menyebut hanya menemukan tiga sidik jari, pihak keluarga menyampaikan temuan berbeda.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mengungkap dari hasil audiensi resmi dengan penyidik, pihak keluarga mendapat informasi bahwa terdapat empat sidik jari di lakban jenazah Arya.
Menurut Nicholay, hanya satu sidik jari yang bisa diidentifikasi dan diketahui sebagai milik Arya Daru.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan tiga sidik jari lain, termasuk kemungkinan keterkaitan orang lain di lokasi kejadian.
"Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu," tegasnya di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Pernyataan Nicholay Aprilindo yang menyebut adanya empat sidik jari membuka diskusi publik mengenai konsistensi data forensik antara penyidik dan keluarga korban.
Perbedaan angka tersebut memicu sorotan karena sidik jari menjadi salah satu bukti kunci untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain selain korban. (*)