DPRD Jatim Tak Buru-Buru Gedok Perda Trantibum, Dalami Regulasi Pelarangan Judol dan Pinjol Ilegal
Deddy Humana November 30, 2025 10:31 PM
Ringkasan Berita:
  • Raperda Trantibum yang akan menjadi dasar penanganan judol dan pinjol ilegal tidak kunjung disahkan meski sudah lama dibahas.
  • Alasan Komisi A ingin, keterlibatan masyarakat menjadi poin krusial bagaimana regulasi ini dibentuk dan nantinya diterapkan di masyarakat.
  • Komisi A tidak ingin sekedar mengesahkan produk hukum kalau pembahasannya belum sepenuhnya optimal.

 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - DPRD Jatim terus menggodok Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). 

Perubahan regulasi ini menjadi atensi dewan untuk merespons maraknya judi online atau judol dan pinjaman online atau pinjol ilegal, lalu fenomena sound horeg serta peredaran pangan tercemar. 

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa mengatakan, dalam rangkaian pembahasan, dewan telah mendengarkan pandangan dari berbagai pihak. Yakni melalui serangkaian focus group discussion atau FGD. 

"Kami kemarin di Batu sudah melakukan FGD dengan semua OPD dan In Syaa Allah pekan depan ini FGD dengan akademisi," kata Dedi kepada SURYA, Minggu (30/11/2025). 

Pembahasan tentang perubahan ini telah dimulai sejak Oktober lalu. Dalam beberapa kali rapat paripurna di DPRD Jatim, pembahasan regulasi ini telah dilakukan. 

Dalam penjelasan Komisi A sebelumnya, regulasi ini sangat penting dilakukan. Misalnya, tentang bagaimana maraknya praktik judol. 

Dari data yang dihimpun dewan, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp 1.051 triliun. 

Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia terkait jumlah pengguna judol. Baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan. Sebab, ibarat lingkaran setan. 

Praktik judol dinilai sudah meresahkan, terlebih banyak keluarga rentan yakni keluarga ekonomi lemah terjerumus. Generasi muda juga banyak yang turut terpapar. 

Pada ujungnya, tidak sedikit masyarakat pada praktiknya kerap kali juga akhirnya terjerumus ke pinjol ilegal karena dianggap sebagai akses pembiayaan yang cepat.

Lantaran pentingnya regulasi ini, Dedi menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru. Produk regulasi yang dihasilkan, diharapkan bisa optimal dan menjawab keresahan masyarakat. 

Libatkan Stakeholder dan Ormas

Pendalaman dilakukan, terlebih belum ada undang-undang khusus yang mengatur praktik tersebut.

"Sehingga kami perlu mengkaji dalam melakukan penyelarasan agak dalam. Jadi kami mungkin tidak ingin terburu-buru untuk mengesahkan Perda ini," jelas politisi Partai Demokrat ini. 

Di sisi lain, pendalaman dibutuhkan lantaran juga ingin melibatkan berbagai stakeholder terkait dalam pembahasan. Misalnya organisasi masyarakat yang ada saat ini. 

Komisi A ingin, keterlibatan masyarakat menjadi poin krusial bagaimana regulasi ini dibentuk dan nantinya diterapkan di masyarakat. 

Sedianya Raperda tersebut disahkan akhir tahun ini. Namun Dedi enggan berandai-andai sebab Komisi A tidak ingin hanya sekedar mengesahkan produk hukum kalau dalam pembahasannya belum sepenuhnya optimal.

"Intinya, proses pembahasan saat ini terus dilakukan," ungkap legislator asal Dapil Sidoarjo ini. *****

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.