Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 kepada tim penuntut koneksitas.
Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI Purnawirawan LNR (Leonardi) selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan.
"(LNR) selama ini ditahan di Ruang Tahanan Puspomal," katanya.
Kemudian, tersangka sipil TAVDH (Thomas Anthony Van Der Heyden) yang merupakan warga negara Amerika Serikat. TAVDH merupakan tenaga ahli Kementerian Pertahanan di bidang satelit.
Terakhir, tersangka GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG yang saat ini masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO). Lantaran masih buron, pelimpahan GK dilakukan secara in absentia.
"Sehubungan dengan berkas perkara penyidikan tipikor koneksitas pengadaan user terminal oleh Navayo International AG untuk slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan telah dinyatakan lengkap oleh tim penuntut koneksitas, maka sesuai dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," ucap Andi.
Ia menyebut, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 BT serta sejumlah barang yang dikirim oleh Navayo International AG, yaitu 550 buah handphone bermerek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit.
"Perlu kami sampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan medis, mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas," katanya.
Para tersangka disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah proses tahap dua, segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke penuntut koneksitas agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidmil Zet Tedung Allo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka.
Untuk selanjutnya, tim penuntut koneksitas akan melimpahkan perkara ini ke Oditur Militer Tinggi dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II di Jakarta.
Zet pun mengungkapkan alasan mengapa perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Tersangka adalah berstatus Laksamana Muda, yaitu tersangka L, bersama-sama dengan rekanan, yaitu saudara TAVDH. Jadi, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti akan menjadi tanggung jawab dari tim penuntut koneksitas yang terdiri dari jaksa pada Jampidmil dan oditur militer dari Oditur Militer Tinggi," ucapnya.







