Didakwa Gelapkan Dana Rp 10 Miliar, Dirut Mecimapro Akan Ajukan Eksepsi
kumparanHITS December 03, 2025 12:20 PM
Direktur Utama Mecimapro, Melani, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/12). Melani telah didakwa didakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 atas kasus penipuan dan penggelapan.
Pihak Melani menyatakan keberatan dan siap mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menegaskan langkah hukum tersebut usai persidangan.
"Kita sudah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, perlu diketahui tim penasihat hukum keberatan atas dakwaan tersebut. Oleh karenanya, kami mengajukan eksepsi atau nota keberatan," kata Ardi ditemui usai persidangan.
Ardi meyakini bahwa tuduhan yang menjerat kliennya, baik dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak berdasar. Tim kuasa hukum Melani menilai ada upaya memaksakan hukum perdata menjadi ranah pidana dalam kasus ini.
"Kami tim penasihat hukum menilai memang adanya 'akal-akalan' daripada proses perdata dialihkan menjadi proses pidana. Kenapa demikian? Akal-akalan ini menjadi terbukti ketika bacaan dakwaan dilakukan," tutur Ardi.
Tersangka FDM saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Foto: Ilham Kausar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka FDM saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Foto: Ilham Kausar/Antara

Dampak Kasus Melani terhadap Perusahaan Mecimapro

Pihak Melani juga menyayangkan dampak kasus ini terhadap reputasi Melani dan perusahaannya. Sebagai salah satu promotor konser K-Pop ternama, tuduhan ini dinilai sangat merusak nama baik serta mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
"Memang sesuatu yang akal-akalan ini menjadi merusak nama baik klien kami, yang notabene adalah sebuah promotor konser K-Pop, dan merusak nama baik perusahaan maupun kegiatan-kegiatan yang sedang beroperasional," ucap Ardi.
Sebagai tindak lanjut, Melani siap menuangkan seluruh keberatan mereka secara resmi dalam sidang berikutnya. "Mengingatkan bahwa agenda selanjutnya adalah Eksepsi yang akan kami sampaikan pada tanggal 9 Desember 2025," tutup Ardi.
Grup idola Korea Selatan Twice tampil di Victoria's Secret Fashion Show di New York, Rabu (15/10/2025).
 Foto: Angela Weiss/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Grup idola Korea Selatan Twice tampil di Victoria's Secret Fashion Show di New York, Rabu (15/10/2025). Foto: Angela Weiss/AFP
Perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser tersebut.
PT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respon positif.
PT MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respon baik dari Melani.
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial Rp 10 miliar. Melani ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak September 2025.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.