Komdigi Prioritaskan Amanat Presiden Berantas Judol Lewat Jaring Aspirasi
Glery Lazuardi December 03, 2025 01:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD) menyatakan, amanat atau instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan judi daring atau online (Judol) di Indonesia menjadi prioritas utama.

Hal itu, dikatakan Oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi Alexander Sabar saat membuka Jaring Aspirasi Pendapat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat dan Keagamaan, serta Akademisi yang dilakukan di Banten baru-baru ini.

Menurut Alexander, saat ini Judol di Indonesia sudah jadi permasalahan yang kompleks. 

"Karena sudah mempengaruhi berbagai dimensi kehidupan. Mulai dari ekonomi, hingga tatanan sosial masyarakat. Dari aspek ekonomi, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru terserap dalam aktifitas illegal Judol," katanya dikutip pada Rabu (3/12/2025).

Sebagai regulator,  Alexander menegaskan, Komdigi telah merespons akfitas Judol ini sebagai ancaman yang serius. Sehingga pentingnya melakukan penguatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan aktifitas illegal ini di masyarakat.

"Komdigi, sebagai regulator ditugaskan untuk melaksanakan amanat tersebut. Mengawasi platform digital tempat beroperasinya Judol, serta menyusun rekomendasi kebijakan dalam pemberantasan Judol tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Ditjen Wasdig Komdigi dalam paparannya sebagai narasumber, pihaknya banyak mendapat masukan, baik dari pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan dalam Jaring Aspirasi Pendapat ini

"Aspirasi ini nantinya yang akan dijadikan bahan rujukan dalam menyusun rekomendasi pengentasan perjudian daring di Indonesia," katanya.

Selain itu, Muchtar menambahkan, terkait  penelitian yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019, terkait pembentukan indeks kota tanggap narkoba, dapat juga dibentuk kota tanggap Judol.

"Hal ini karena tiap daerah memiliki karakter yang berbeda. Sehingga pendekatannya juga harus disesuaikan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan kolaborasi antara Komdigi, PPATK, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," tandas pria yang akrab disapa Muchtar ini.

Perlu diketahui, persoalan Judol ini seperti buah simalakama. Persoalan yang sama halnya terjadi dengan pelacuran online dan sebagainya. Tak bisa hanya dilakukan Oleh pemerintah saja.

Melainkan harus melibatkan banyak pihak, seperti PPATK, Polri, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh lintas agama. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.