Ratusan Lapak dan Bangunan di Sukalila–Kalibaru Akan Dibongkar, Satpol PP Sudah Beri Teguran Pertama
Mutiara Suci Erlanti December 03, 2025 02:30 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Hitungan mundur menuju pembongkaran bangunan liar di koridor Sukalila–Kalibaru resmi dimulai.


Sebanyak 222 lapak, warung dan bangunan yang menempel di sempadan sungai kini masuk daftar teguran pertama Satpol PP Kota Cirebon.


Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menyampaikan, bahwa proses penertiban ini berjalan sesuai SOP dan seluruh pemilik lapak diberi tiga hari untuk membongkar secara mandiri.


“Hari Senin kemarin, Satpol PP telah menyampaikan Surat Teguran Pertama untuk seluruh pemilik lapak, warung, PKL, maupun bangunan di Sukalila Utara, Sukalila Selatan, Kalibaru Utara dan Kalibaru Selatan,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).


Luthfi menegaskan, jumlahnya tidak sedikit dan pendataan dilakukan satu per satu.


“Total ada 222 surat teguran pertama yang kami sampaikan."


"Dari jumlah itu, 141 diserahkan langsung kepada pemiliknya, sementara 81 lainnya kami tempelkan karena pemiliknya tidak ada di tempat,” ucapnya.


Teguran pertama ini berisi kewajiban untuk membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu tiga hari, mulai 1–3 Desember 2025.


“Isi surat tersebut adalah arahan pembongkaran mandiri selama 3 hari."


"Setelah imbauan sebelumnya, senin kemarin kami sampaikan teguran pertama,” jelas dia.


Tahapan berikutnya akan berjalan otomatis bila tidak ada respons dari pemilik lapak.


“Selanjutnya, ya sesuai SOP. Setelah teguran pertama, akan ada teguran kedua dan ketiga."


"Harapan kami ada respons lebih dulu dari para pemilik lapak,” katanya.


Soal jadwal pembongkaran massal, Luthfi menyebutkan, bahwa keputusan final baru diambil setelah proses teguran ketiga selesai.


“Pembongkaran itu nanti kita lihat setelah teguran ketiga. Waktu dan tempatnya akan kita infokan kemudian,” ujarnya.


Meski ratusan lapak terdata, penertiban saat itu berlangsung tanpa hambatan.


“Tidak ada kendala signifikan. Masukan dan usulan dari para pemilik lapak tetap diterima oleh anggota kami,” ucap Luthfi.


Ia menambahkan, aspirasi terkait relokasi dapat diajukan langsung kepada pejabat terkait.


“Untuk hal-hal seperti relokasi atau usul lainnya, para PKL bisa mengajukan surat permohonan ke wali kota atau DPRD,” jelas dia.


Meski sebelumnya telah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan pihak terkait, Satpol PP menegaskan bahwa mekanisme SOP tetap berjalan.


“Surat teguran tetap kami jalankan sesuai SOP, di luar apa yang telah disepakati di RDP. RDP itu ada poinnya dan SOP penertiban tetap berlanjut,” katanya.


Seperti diketahui, revitalisasi besar-besaran Sungai Sukalila telah dimulai sejak November.


Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyebut, penataan kawasan sungai sebagai prioritas utama untuk mengubah wajah kota.


“Saya ingin Sukalila menjadi taman ramah anak. Jika dibuat taman yang bersih, wajah Kota Cirebon akan berubah,” kata Edo, Jumat (21/11/2025).


Pemkot Cirebon menertibkan bangunan liar di sepanjang sempadan Sungai Sukalila dan Kalibaru.


Edo telah memerintahkan Satpol PP mempercepat proses, sambil mengutamakan pembongkaran mandiri.


“Untuk PKL, mau atau tidak, yang penting Pemkot sudah mengimbau pembongkaran mandiri sebelum pembongkaran paksa,” ujarnya.


Pemkot juga menyiapkan lokasi baru untuk relokasi PKL di Pasar Pagi, bahkan ditawarkan gratis sewa selama setahun.


BBWS Cimanuk–Cisanggarung turut bergerak melakukan normalisasi sungai.


Kepala BBWS, Dwi Agus Kuncoro, memastikan sedimen sungai aman untuk diangkut.


“Hasil uji sedimen tidak mengandung zat berbahaya,” ujarnya.


Revitalisasi Sukalila ditargetkan rampung bertahap mulai akhir 2025 hingga 2026 dan digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Cirebon.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.