"Kondisi Lagi Rungkad Ketua" Penjual Martabak di Semarang Todong Kasir Minimarket Demi Judi Online
muh radlis December 03, 2025 02:32 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang penjual martabak bernama Dwi Lukman Adi Harianto ditangkap polisi setelah melakukan aksi penodongan di sebuah minimarket Indomaret di kawasan Pudakpayung, Kota Semarang.

Aksi kriminal itu dilakukan demi menutup utang yang timbul akibat kecanduan judi slot.

Pelaku yang merupakan warga Panarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tersebut beraksi seorang diri dan berhasil membawa kabur uang sekitar Rp1 juta dari laci kasir.

Perbuatannya dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) pagi ketika situasi minimarket sedang lengang.

Dalam pengakuannya, Dwi menyebut bahwa ia nekat merampas uang kasir setelah menggunakan uang hasil jualan martabak milik bosnya untuk bermain judi slot.

Ia mengaku menyetor atau melakukan deposit sebesar Rp1.050.000, namun seluruh uang itu habis karena kalah.

Merasa harus segera mengembalikan uang tersebut, Dwi mengaku gelap mata dan memilih melakukan penodongan sebagai jalan pintas.

"Iya gitu (nodong) karena pakai uang martabak Rp1.050.000, uang itu nanti buat ganti (uang bos)" ujarnya saat rilis kasus di Mapolsek Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (2/12/2025).

Pria yang telah memiliki satu anak itu juga mengakui bahwa dirinya telah kecanduan judi slot selama dua tahun.

Selama periode itu, ia sudah menghabiskan total sekitar Rp30 juta, baik menang maupun kalah, namun pada akhirnya seluruh uangnya habis.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Hengky Prasetyo, membenarkan bahwa motif utama pelaku melakukan penodongan adalah karena kebutuhan mendesak untuk mengganti uang yang hilang akibat kalah bermain judi.

"Iya, motifnya butuh uang karena kalah judi slot," paparnya.

Tersangka dalam aksinya dimulai dengan berpura-pura membeli barang di Indomaret tersebut.

Selepas situasi sepi, ia langsung menodong kasir toko yang merupakan seorang perempuan berinisial YA (30) menggunakan pisau.

Tersangka lalu meminta seluruh uang di laci kasir yang ketika itu ada sebesar Rp 1.075.000. sesudah uang di tangan, tersangka berusaha kabur tapi kasir toko sempat melawan hingga alami luka di tangan karena terkena sabetan pisau.

Usaha korban yang melawan membuahkan hasil karena tersangka yang sudah melarikan diri berhasil ditangkap warga.

Penangkapan dilakukan warga karena mendengar teriakan korban.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Iwn)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.