TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi terhadap Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dkk sebagai peringatan bagi penegakan hukum yang lebih adil.
AMMI adalah sebuah organisasi atau komunitas yang beranggotakan para advokat muda berlatar belakang Muslim di Indonesia.
Mereka aktif menyuarakan pandangan hukum, memberikan kritik, serta mengawal isu-isu keadilan dan hak asasi manusia di Tanah Air
Ira Puspadewi dkk divonis 4,5 tahun akibat didakwa korupsi di ASDP.
"Terobosan Presiden Prabowo ini warning keras agar fenomena kasus-kasus seperti Ira dkk tidak terus terulang karena tidak hanya menghambat target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dijanjikan Presiden tapi juga rawan pelanggaran HAM," kata pendiri AMMI Ali Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
AMMI mengingatkan, penerapan Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tidak dilakukan dengan kehati-hatian dan mengedepankan profesionalisme, akan berpotensi dimanfaatkan kepentingan tertentu terkait kriminalisasi.
Soal rawan pelanggaran HAM, kata Ali, bukan hanya oleh penyidik atau elite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun menurutnya juga aparat penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan RI, Polri, maupun para hakim.
Sebab Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas mengatur tentang bidang bidang HAM tersebut.
"Warning itu termasuk terhadap para praktisi hukum, yaitu advokat yang biasa mengawal kasus-kasus dugaan korupsi baik saat masih penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses peradilan," imbuh Ali.
Dia menuturkam, siapa pun profesional atau pejabat yang diadili terkait kebijakan korporasi seperti Ira dkk maupun Mantan Menteri Tom Lembang untuk kebijakan publik dengan tuduhan korupsi tidak hanya membuat korban dan keluarganya menderita seumur hidup.
"Tidak mudah memulihkan dampak kerugian material maupun imaterial yang ditanggung korban maupun keluarganya, karier potensial korban seolah dibunuh, negara juga merugi, karena korban sebagai aset SDM profesional unggulan yang diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan, justru dilenyapkan," tegas Ali.
AMMI, kata Ali, cukup heran mencermati pernyataan KPK yang bertentangan dengan pernyataan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), pasca Presiden mengumumkan merehabilitasi nama baik Ira Purbadewi dkk.
Yang bersangkutan juga terlanjur dipecat sebagai Direktur Utama PT ASDP, termasuk nasib dua direksi lainnya.
"KPK berdalih mengusut dugaan korupsi Ira dkk, karena menerima hasil audit BPKP sebaliknya, BPKP membantah mengaudit dugaan korupsi tersebut. Bahkan, BPKP mengklaim hanya me-review terkait akuisisi ASDP. Kalau bantahan BPKP benar, maka Ira dkk ditahan dan didakwa korupsi oleh hasil persepsi penyidik yang identik abai prinsip-prinsip HAM," tegas Ali.
Sebelumnya, tiga mantan petinggi ASDP, yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayaran 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), resmi bebas dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada Jumat (28/11/2025) sore.
Kebebasan mereka terjadi setelah Kementerian Hukum menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian rehabilitasi.
Rehabilitasi tersebut memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat ketiganya, sekaligus membatalkan konsekuensi hukum dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang dijatuhkan pada 20 November 2025 lalu.
Padahal, dalam vonis sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara dua rekannya divonis 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun tersebut.
Saat keluar dari rutan, Ira Puspadewi secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo, yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ujar Ira dengan suara bergetar.