TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, menegaskan bahwa bencana ekologis di Sumatera tidak bisa hanya dibebankan kepada pelaku lapangan.
Menurutnya, kerusakan hutan yang memicu banjir merupakan konsekuensi dari kebijakan para pengambil keputusan di sektor kehutanan selama bertahun-tahun.
“DPR RI sudah seharusnya memanggil kementerian terkait atas kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/12/2025).
Fernando menekankan perlunya proses pemeriksaan menyeluruh.
Ia meminta Komisi IV DPR RI melakukan pendalaman terhadap jajaran mantan Menteri Kehutanan dari berbagai periode, mulai dari MS Kaban, Zulkifli Hasan dan Siti Nurbaya.
“Komisi IV harus memanggil para mantan menteri untuk membuka data izin perambahan hutan sejak era MS Kaban hingga Raja Juli Antoni. Masyarakat perlu mengetahui siapa yang menerbitkan kebijakan yang berkontribusi pada kerusakan hutan, khususnya di Sumatera,” tegasnya.
Fernando juga menilai transparansi terhadap seluruh izin pemanfaatan hutan penting agar publik dapat memahami bagaimana kebijakan masa lalu berperan dalam kerusakan ekosistem di daerah aliran sungai.
Menurutnya, analisis bencana tidak boleh berhenti pada aktivitas lapangan, tetapi harus menyentuh fondasi regulasi yang memungkinkan aktivitas tersebut terjadi.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.
“Pendalaman perlu dilakukan terhadap potensi pelanggaran hukum dalam penerbitan dan pemanfaatan izin hutan. Selidiki Kementerian Kehutanan dan perusahaan penerima izin yang berpotensi menjadi penyumbang kerusakan hutan,” ujarnya.
Fernando menegaskan bahwa penyelidikan harus transparan dan menyentuh seluruh rantai kebijakan, baik pejabat pemerintah maupun pihak swasta, agar penegakan hukum memberi efek jera dan mencegah bencana serupa terulang.
Terkini Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap 4 perusahaan atau subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera.
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujar Menhut Raja Juli, dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Menhut Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi.
Tak cukup di situ, Sekretaris Jenderal DPP PSI tersebut juga memastikan, Kemenhut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusak kelestarian hutan.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Menhut Raja Antoni.
Berikut daftar keempat subyek hukum yang disegel Kemenhut: