Suap Pengelolaan Hutan di Lampung, Bos PT PML Akui Beri Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana SGD 199.000
Adi Suhendi December 08, 2025 04:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur PT PML Djunaidi Nur mengakui memberikan uang sejumlah 199.000 dolar Singapura (SGD) untuk eks Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V), Dicky Yuana Rady.

Adapun hal itu disampaikan Djunaidi saat menjadi saksi dalam sidang suap perkara pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Provinsi Lampung, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Mulanya hakim menanyakan soal pemberian uang SGD 10.000 dan SGD 189.000 atau setara Rp 2,5 miliar.

Djunaidi mengaku bila uang tersebut diberikan terpisah. Pertama diserahkan SGD 10.000, selanjutnya diberikan SGD 189.000.

Uang SGD 10.000 diserahkan di Senayan Golf.

"Kalau yang 10 ribu saya serahkan. Seingat saya itu di Senayan Golf, tidak ada (Yang menyaksikan)," ucap Djunaidi.

Menurut Djunaidi uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Namun, ia tak mengetahui yang diberikannya digunakan untuk apa.

"Karena waktu itu bicaranya ada kepentingan pribadi, jadi saya kasihkan. Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi, itu kemudian saya kasihkan," jelas Djunaidi.

Kemudian hakim menanyakan soal pembelian mobil Rubicon Dicky Yuana.

"Pak Dicky untuk beli Rubicon itu SGD 189 ribu, saya kasihkan melalui Adit, Adit menyampaikan ke Pak Dicky," jelas Djunaidi.

Di persidangan majelis hakim kembali mencecar pemberian sejumlah uang kepada Direktur Inhutani V itu ada kaitannya dengan upaya untuk menjaga bisa bermitra dengan Inhutani V.

Djunaidi mengungkapkan pemberian uang SGD 189 ribu untuk Dicky membeli SUV mewah sebagai bentuk support.

"Saya berpikiran kalau begitu, Rubicon nggak apa-apa lah, jadi termotivasi, jadi semangat dianya waktu itu. Semangat itu kadang-kadang yang mahal Yang Mulia, saya berpikir kalau dikasih ini, mungkin dia semangat gitu. Apalagi kalau mobilnya merah itu kan ada, kelihatan," jawab Djunaidi.

Majelis hakim kembali mencecar pemberian tersebut sebagai bentuk dalam tugasnya Dicky sebagai Direktur Utama Inhutani.

"Mungkin lebih rajin keliling lapangan begitu?" tanya hakim Teddy.

"Betul Yang Mulia," jawab Djunaidi.

Suap Rp 2,5 Miliar

Direktur PT PML Djunaidi Nur bersama orang dekatnya Aditya Simaputra didakwa memberi suap senilai Rp 2,5 miliar dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Provinsi Lampung.

Uang diberikan kepada Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V), Dicky Yuana Rady dalam dua tahap, yakni SGD 10.000 dan SGD 189.000.

Uang valas diberikan agar Dicky dapat mengkondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerjasama dengan PT Inhutani V terkait pemanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Djunaidi dan Aditya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.