Identitas Lengkap 3 WNA asal Filipina yang Diamankan Polisi di Sitaro
Frandi Piring December 12, 2025 04:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penangkapan 3 WN Filipina ini tepatnya di wilayah Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro pada Kamis (11/12/2025), sekitar pukul 00.12 Wita.

Sejumlah barang yang dibawa ketiga WNA tersebut telah diamankan aparat. 

Hingga Jumat (12/12/2025), tiga WN Filipina tersebut tengah ditahan di Polsek Tagulandang.

"Ketiga WNA saat ini berada di Polsek Tagulandang dalam tahap penyelidikan. Mereka juga sudah dimintakan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Tagulandang, dan pemeriksaan urine juga telah dilakukan," jelas Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sitaro Iptu Recky Marthin, S.Pd.K., S.H., saat dihubungi wartawan TribunManado.co.id, Eduard Tahulending via WhatsApp pada Jumat (12/12/2025) siang sekira pukul 15.30 Wita.

Untuk penanganan WNA, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Dari hasil koordinasi itu, aparat juga akan menyurat ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

"Surat resminya akan kami kirim besok, tetapi melalui telepon dan WA kami sudah melakukan komunikasi dan melaporkan perkembangan," tambah Iptu Recky.

Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi juga membenarkan adanya keterlibatan warga negara asing dalam perkara ini.

“Ketiga WNA tersebut kini dalam proses penyelidikan lanjutan. Hasil Labfor yang menyatakan positif metamfetamina tentu memperkuat langkah penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana narkotika. Siapa pun pelakunya termasuk warga negara asing akan diproses sesuai hukum,” tegasnya ketika dikonfirmasi tim TribunManado.co.id.

AKBP Iwan Permadi juga menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan dengan pihak imigrasi dan instansi terkait.

Mengingat, kasus ini melibatkan WNA dan diduga memiliki keterkaitan dengan jalur laut lintas batas.

Hasil pemeriksaan Labfor bersifat sementara (Non Justicia) dan hanya berlaku untuk barang bukti yang diuji.

Seluruh sisa barang bukti telah dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Berikut identitas ketiga WN Filipina yang diamankan:

1. Jison Asumbradu, 33 tahun, nelayan, asal Jinsan, Filipina

2. Anastasio Laughu, 36 tahun, nelayan, asal Sarangani, Filipina

3. Jumar Lukas, 35 tahun, nelayan, asal Sarangani, Filipina

WNA - Identitas lengkap 3 WNA asal Filipina yang diamankan polisi di Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas.
WNA - Potret 3 WNA asal Filipina yang diamankan polisi di Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas. (Dok. Polres Sitaro/Polsek Tagulandang)

Barang yang Disita

Dua sachet narkotika jenis sabu

Dua alat pemakai

Minuman beralkohol

Obat-obatan berbagai jenis

Alkohol etanol

Skincare

Makanan kaleng

Uang peso Filipina

Alat pancing

Perkakas

Kartu identitas

Pakaian

WNA - Momen 3 WNA asal Filipina diamankan aparat Polres Tagulandang/Polres Sitaro di wilayah Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Identitas ketiganya, yakni Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas.
WNA - Sederet barang yang dibawa 3 WNA asal Filipina dan kini telah diamankan aparat Polres Tagulandang/Polres Sitaro. Penangkapan ketiganya di Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). (Dok. Polres Sitaro/Polsek Tagulandang)

Dua Kristal Putih Mengandung Metamfetamina

Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara resmi merilis hasil pemeriksaan barang bukti narkotika yang disita dari tiga warga negara Filipina yang telah diamankan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kabid Labfor Polda Sulut Nomor: Sprin/194/XII/2025/Bidlabfor atas permintaan penyidik Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sitaro.Jumat (12/12/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Polisi Dua Herdian Saputra, S.Si.

Pada pemeriksaan tersebut, barang bukti berupa dua plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 8,0089 gram, setelah disisihkan sisa barang bukti seberat 7,5841 gram, dinyatakan positif mengandung Metamfetamina.

Kronologi Penangkapan

Kronologi singkat yang diterima media dari laporan resmi Kasat Intelkam Polres Kepulauan Sitaro menyebutkan, peristiwa bermula sekitar pukul 00.12 Wita, ketika petugas syahbandar menerima laporan warga tentang sebuah perahu asing yang tiba dan sandar di Dermaga Ramdor Pelabuhan Feri Minanga.

Petugas Syahbandar Andre Ramarene kemudian mengarahkan pemilik perahu untuk sandar dengan benar dan segera menghubungi Polsubsektor Utara.

Sesampainya di lokasi, personel Polsubsektor Utara menemukan tiga lelaki yang mengaku berasal dari Filipina.

Mereka menyampaikan bahwa perahu mereka kehabisan bahan bakar saat dalam perjalanan menuju Kota Bitung.

Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tagulandang untuk pemeriksaan awal dan pendalaman. (Edu)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.