Peluang Hein Arina Bebas Bersyarat Mencuat Pasca Putusan Hakim, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Chintya Rantung December 12, 2025 06:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkait potensi pembebasan bersyarat akan diterima oleh Hein Arina pasca sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM mencuat di media sosial.

Peluang mantan pejabat di lingkungan GMIM ini untuk menghirup udara bebas lebih cepat terbuka lebar, apalagi setelah vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Masa Hukuman dan Syarat Bebas Bersyarat

Hein Arina divonis bersalah oleh hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/12/2025) lalu.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa, dan bahkan lebih rendah dari empat Terdakwa lainnya dalam kasus serupa.

Saat ini, Arina telah menjalani masa hukuman lebih dari 8 bulan dan pada tanggal 17 Desember 2025 nanti genap menjalani masa tahanan 9 bulan.

Berdasarkan konteks hukum, seorang narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat (PB) jika telah menjalani minimal 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya.

Dengan hukuman 1 tahun (12 bulan), masa dua pertiga hukuman Arina jatuh tepat pada 17 Desember 2025.

Artinya, pada tanggal tersebut Arina telah memenuhi syarat minimum untuk pengurusan pembebasan bersyarat.

Berpotensi Natalan Bersama Keluarga

Dengan pemotongan masa tahanan 9 bulan, Arina diprediksi tak lama lagi bisa menghirup udara bebas.

Bahkan, jika proses pembebasan bersyarat berjalan lancar, ia berkesempatan merayakan natalan bersama keluarga.

Informasi yang dihimpun Tribun Manado, kubu Arina saat ini tengah melakukan pengurusan pembebasan bersyarat.

Proses dan Tahapan Selanjutnya

Pengacara Hein Arina, Franklin Montolalu, kepada Tribun Manado Jumat (12/12/2025) menjelaskan tahapan yang harus dilalui.

"Jaksa harus melakukan eksekusi dulu, baru terjadi peralihan tanggung jawab dari jaksa ke lapas dan baru pembebasan bersyarat diurus di lapas," ujar Montolalu.

Untuk diketahui, pembebasan bersyarat merujuk pada pembebasan narapidana dari penjara sebelum masa pidananya berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.

Setelah mendapatkan PB, narapidana masih harus melapor dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) atau pihak berwenang lainnya selama sisa masa pidana, dan wajib menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Ekspresi Keluarga

Istri Arina Vanny Suoth dan sang anak Kristi Karla Arina langsung berpelukan haru. 

Keduanya kemudian dapat jabatan tangan dari hadirin serta pelukan. 

Di luar, para hadirin kompak bernyanyi. "Kami memuji kebesaranMu,".

Kuasa hukum pun meneteskan air mata. 

"Ini semua karena Tuhan beracara," kata dia. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.