Nasib 3 Warga Filipina yang Ditangkap di Sitaro, Kini Ditahan di Polsek Tagulandang
Frandi Piring December 12, 2025 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru terkait penangkapan 3 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penangkapan 3 WN Filipina ini tepatnya di wilayah Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro pada Kamis (11/12/2025), sekitar pukul 00.12 Wita.

Beberapa barang bukti telah diamankan aparat.

Pada Kamis dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sitaro melakukan pengamanan terhadap tiga warga negara Filipina ini.

Berawal dari kehabisan bahan bakar, tiga WN Filipina tersebut akhirnya diamankan aparat setempat.

Mereka pertama kali ditemukan oleh pemerintah kampung, perangkat desa, serta anggota Pospol Minanga hingga anggota Babinsa di lokasi. 

Saat ditemukan, ada tiga paket barang, namun setelah tiba di Polsek hanya dua paket yang dibawa untuk kepentingan legalitas dan keterbukaan.

Barang tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian wilayah Tagulandang, tepatnya di BRI, dan disaksikan pemerintah setempat termasuk Kapolsek dan Danramil, serta orang yang diduga sebagai pemilik barang itu.

DIAMANKAN - Tiga warga negara Filipina diamankan aparat kepolisian setelah mendarat darurat di Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Kamis (11/12/2025) dini hari dan foto barang bukti.
DIAMANKAN - Tiga warga negara Filipina diamankan aparat kepolisian setelah mendarat darurat di Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Kamis (11/12/2025) dini hari dan foto barang bukti. (Dokumen Pribadi/Dokumentasi Polres Sitaro)

Langkah apa yang dilakukan setelah itu?

Kasat Narkoba Polres Sitaro Iptu Recky Marthin menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini.

Terkait barang bukti, ada dua sachet yang diperiksa tim Labfor Polda Sulut.

“Setelah dari situ, kewajiban kami adalah membawa barang bukti tersebut untuk memastikan apakah benar mengandung sabu atau tidak. Karena itu barang wajib dibawa ke Laboratorium Forensik,” jelas Iptu Recky saat dikonfirmasi via telepon WA oleh tim TribunManado.co.id pada Jumat 12 Desember 2025 siang.

Tadi malam barang bukti sudah tiba di laboratorium forensik Polda Sulut.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan, Jumat (12/12/2025), pihak Polres Sitaro mendapat konfirmasi.

Di mana, dua saset barang tersebut dinyatakan positif mengandung sabu.

Untuk penanganan WNA, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Dari hasil koordinasi itu, pihak Polres Sitaro juga akan menyurat ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

Surat resminya akan dikirim besok, Sabtu (13/12/2025) dan bakal melaporkan perkembangannya.

Ketiga WNA tersebut saat ini berada di Polsek Tagulandang dalam tahap penyelidikan.

Mereka juga sudah dimintakan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Tagulandang, dan pemeriksaan urine juga telah dilakukan.

“Langkah berikutnya, setelah kami menerima secara resmi hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik secara pro justitia, kami akan menindaklanjuti dengan membuat laporan polisi yang nanti masuk dalam aplikasi DORS Polri, yang termonitor secara nasional,” terang Iptu Recky kepada tim TribunManado.co.id.

Kemudian pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan. 

Sebelum pemeriksaan, akan ada gelar perkara.

Meski sudah mengantongi barang bukti jenis sabu, Polres Sitaro tetap wajib melakukan gelar perkara. 

Dari gelar perkara itulah proses penyidikan ditindaklanjuti.

"Dalam proses sidik itu, pasti akan ada upaya paksa, termasuk penyitaan dan nantinya penahanan," tutup Iptu Recky.

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi juga membenarkan perkara yang menyeret tiga WN Filipina ini.

“Ketiga WNA tersebut kini dalam proses penyelidikan lanjutan. Hasil Labfor yang menyatakan positif metamfetamina tentu memperkuat langkah penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana narkotika. Siapa pun pelakunya termasuk warga negara asing akan diproses sesuai hukum,” tegasnya ketika dikonfirmasi tim TribunManado.co.id.

AKBP Iwan Permadi juga menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan dengan pihak imigrasi dan instansi terkait.

Mengingat, kasus ini melibatkan WNA dan diduga memiliki keterkaitan dengan jalur laut lintas batas.

Hasil pemeriksaan Labfor bersifat sementara (Non Justicia) dan hanya berlaku untuk barang bukti yang diuji.

Seluruh sisa barang bukti telah dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan hukum lebih lanjut. (Edu)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.