TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini rincian daftar harta kekayaan Fri John Sampakang.
Diketahui Fri John Sampakang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam laporannya berdasarkan LHKPN.
Pelaporan terakhir ke LHKPN yakni pada 18 Maret 2025.
Berdasarkan laporan LHKPN periodik 2024 Fri John Sampakang memiliki harta dalam bentuk:
· Tanah dan bangunan total senilai 2,8 Miliar
· Alat transportasi dan mesin total senilai 77 juta
· Harta bergerak lainnya seniali 307 juta
· Kas dan setara kas senilai 81 juta
· Harta lainnya senilai 50 juta
Terkait hal tersebut berikut ini rincian daftar harta kekayaan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Fri John Sampakang yang diakses Tribun Manado pada Jumat 12 Desember 2025 di laman https://elhkpn.kpk.go.id/ atas nama Fri John Sampakang.
Data Harta Pelaporan LHKPN 31 Desember 2024
Tanah dan Bangunan Rp 2.800.000.000
1. Tanah Seluas 16207 m2 di Kab/Kota Kepulauan Sangihe, Warisan 300.000.000
2. Tanah Seluas 273 m2 di Kab/Kota Kepulauan Sangihe, Warisan 2.000.000.000
3. Tanah Seluas 100 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri 300.000.000
4. Tanah Seluas 1478 m2 di Kab/Kota Kepulauan Sangihe, hasil sendiri 150.000.000
5. Tanah Seluas 265 m2 di Kab/Kota Kepulauan Sangihe, hasil sendiri 30.000.000
6. Tanah Seluas 431 m2 di Kab/Kota Kepulauan Sangihe, hasil sendiri 20.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp 77.500.000
1. Motor, HONDA BLADE Tahun 2017, hasil sendiri 7.500.000
2. Mobil, SUZUKI ST150-PICK UP Tahun 2017, hasil sendiri 70.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp 307.500.000
Surat Berharga Rp 0
Kas dan Setara Kas Rp 81.659.310
Harta Lainnya Rp 50.000.000
Sub Total Rp 3.316.659.310
Hutang Rp 712.000.000
Total Harta Kekayaan Rp 2.604.659.310
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN berfungsi untuk mencegah Penyelenggara Negara dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Penyelenggara negara wajib mendaftarkan dan menghubungkan harta kekayaannya, kemudian melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
Nantinya, KPK akan menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kewajaran Harta Kekayaan yang dicantumkan di dalam LHKPN.
LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara untuk mencegah penyelenggara negara dari praktek KKN.
Pengertian penyelenggara negara yang dimaksud tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan "Pejabat Negara yang lain" dalam poin nomor 6 antara lain Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya.
Sementara "pejabat lain yang memiliki fungsi stategis" pada poin 7 adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek KKN, yaitu:
Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa;
Penyidik;
Panitera Pengadilan; dan
Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Dalam pasal 4 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat:
· Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
· pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
· berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
Penyampaian LHKPN juga wajib dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini