Kejagung Sita Hotel di Jakarta Selatan Terkait Kasus TPPU yang Jerat Bos PT Sritex Iwan Lukminto
Adi Suhendi December 12, 2025 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan hotel yang terletak di daerah Karet Pedurenan No.45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan itu dilakukan pada Kamis (11/12/2025) kemarin dan turut disaksikan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Kata Anang, penyitaan aset berupa hotel tersebut juga telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain itu, ia menuturkan, bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset hotel tersebut berkaitan secara langsung maupun tidak langsung digunakan oleh Iwan Kurniawan untuk menyamarkan perbuatan pidana yang dilakukannya.

"Karena itu, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Anang, hotel yang kini telah dijadikan barang bukti itu akan dilakukan pemeliharaan dengan pertimbangan lantaran hotel tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan memerlukan biaya perawatan cukup besar.

Hal itu kata dia sekaligus untuk kepentingan proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan dan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan," ucapnya.

Detik-Detik Proses Penyitaan Hotel oleh Kejagung

Berdasarkan dokumentasi video berdurasi 39 detik yang diterima Tribunnews.com, tampak beberapa petugas dari Kejagung terlihat melakukan proses eksekusi di lahan Hotel tersebut.

Pada video itu juga memperlihatkan petugas Korps Adhyaksa beseragam biru tua dengan dibantu beberapa orang pekerja memasang plang tanda bahwa hotel itu telah disita.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan penyitaan itu petugas dari Kejagung juga dikawal oleh dua prajurit TNI berseragam loreng lengkap dengan baret biru di kepalanya.

Sementara itu dalam bagian video lainnya, seorang petugas wanita dari Kejagung tampak sedang menunjukan lembar demi lembar dokumen terkait penyitaan hotel tersebut kepada seorang pria di sebelahnya.

Dalam dokumentasi video tersebut tampak hotel yang disita oleh Kejagung itu memiliki area yang cukup luas meski tak dijelaskan secara spesifik mengenai luas bangunan dan tanah di lokasi tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi pemberian kredit bank yang sebelumnya menjerat kedua orang tersebut.

Sebelum dijerat dengan pasal TPPU, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama 9 orang lainnya.

Adapun sang kakak yakni Iwan Setiawan terlebih dulu ditetapkan tersangka korupsi kredit bank setelah ia diketahui berperan menggunakan dana kredit untuk keperluan pribadinya.

Sedangkan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank BUMD di tahun 2019.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex tanpa sesuai dengan aturan.

Atas perbuatan mereka diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 1.088.650.808.028.

Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; Bank BUMD Jabar sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.