Gelagat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Usai Jadi Tersangka, Goda Jurnalis Sebelum Ditahan
Musahadah December 13, 2025 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menyorot perhatian saat keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ardito keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dan kedua tangan diborgol.

Menariknya, Ardito berjalan santai. Bahkan, ia sempat berhenti sejenak ketika hendak menuju mobil tahanan.

Ardito justru melempar senyum dan menggoda seorang jurnalis perempuan yang berada di hadapannya.

"Kamu cantik hari ini," ucap Ardito sembari tersenyum, Kamis (11/12/2025).

Setelah melontarkan kalimat tersebut, Ardito perlahan masuk ke dalam mobil tahanan, masih dengan raut wajah yang terlihat senyum-senyum, seolah tanpa beban meski kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa

Ardito Diduga Minta Jatah

Dalam kasus tersebut, Ardito diduga meminta jatah sebesar 15 persen hingga 20 persen dari nilai proyek infrastruktur di wilayahnya.

"Total aliran uang yang diterima tersangka AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar," ujar Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Ironisnya, uang hasil dugaan korupsi tersebut mayoritas digunakan untuk kepentingan politik pribadinya. 

Berdasarkan temuan penyidik KPK, sebesar Rp 5,25 miliar dari uang haram tersebut dipakai Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye pada tahun 2024. 

Sementara sisanya, Rp 500 juta, digunakan sebagai dana operasional bupati.

Dalam menjalankan aksinya, Ardito tidak bekerja sendiri. 

Ia membangun gurita korupsi dengan melibatkan orang-orang terdekatnya. 

KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Riki Hendra Saputra (RHS): Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP): Adik kandung Bupati Ardito;  Anton Wibowo (ANW): Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekat Bupati dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS): Pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri (Pemberi suap).

Ardito diduga memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog. 

Perusahaan yang dimenangkan pun sudah ditentukan, yakni milik keluarga atau tim suksesnya saat Pilkada.

Selain menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya dan para penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor. 

Kena OTT KPK

Ardito Wijaya resmi jadi tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah pada 2025. 

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap Ardito Wijaya, Rabu (10/12/2025). 

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Mungki mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Dia mengatakan, Ardito meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujarnya.

Mungki mengatakan, atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.

“Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tutur dia.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.

“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” tutur dia.

Selain Ardito, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepibowoala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sempat Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025

Sehari sebelum kena OTT KPK, Ardito Wijaya sempat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Nuwo Balak, Kecamatan Gunungsugih, Selasa (9/12/2025)

Hal ini diketahui dari unggahan video di akun Instagram Pemkab Lampung Tengah.

Dalam video itu yang dilihat Tribunnews.com pada Kamis (11/12/2025), Ardito tampak mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna cokelat dan peci hitam.

Selain itu, dirinya terlihat memberikan sambutan. Ardito turut memberikan pin berwarna merah serta plakat kepada para jajarannya.

Diduga pin dan plakat itu, merupakan simbol bagi pegawai Pemkab Lamteng yang dinobatkan anti korupsi.

Dirinya turut menerbangkan burung merpati sebagai simbol pembukaan acara Hakordia 2025 bersama pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Sosok Ardito Wijaya

Dilansir SURYA.CO.ID dari Pemkab Lampung Tengah, Ardito Wijaya lahir di Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada 23 Januari 1980.

Ardito merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (2008). Ia melanjutkan pendidikan magister di bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) di Universitas Mitra Indonesia dan lulus pada 2024.

Sebelum terjun ke dunia politik, Ardito berkarier sebagai dokter. Ia sempat mengabdi di Puskesmas Seputih Surabaya (2010–2011) dan Puskesmas Rumbia, Lampung Tengah, setahun berikutnya.

Karier birokratnya naik saat ia menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (Kabid P2PL) Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014–2016.

Menang Dua Pilkada dan Mengalahkan Mantan Atasan

Ardito mulai terjun ke politik dengan langsung mencalonkan diri sebagai wakil bupati dalam Pilkada 2020 dan memenangkan kontestasi bersama Musa Ahmad.

Menurut data KPU Lampung, pasangan Musa–Ardito meraih 323.064 suara, unggul jauh dari dua pasangan lainnya.

Pada Pilkada 2024, Ardito kembali maju, kali ini sebagai calon bupati. Meski tidak lagi diusung PKB, ia mendapat dukungan PDI-P dan berpasangan dengan I Komang Suheri. Hasilnya, Ardito menang telak dari mantan pasangannya sendiri.

Ardito–Komang meraih 369.974 suara (63,71 persen), jauh di atas Musa Ahmad–Ahsan As'ad yang hanya meraih 210.741 suara (36,29 persen), meski didukung delapan partai politik.

Ardito akhirnya dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Namun, belum genap satu tahun menjabat, ia terseret OTT KPK.

Harta Kekayaan Rp 12,8 Miliar

Berdasarkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 10 April 2025, Ardito memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12,8 miliar atau tepatnya Rp 12.857.356.389.

Aset terbesar yang dimiliki Ardito adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 12.035.000.000.

Dia tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lampung Tengah.

Ardito juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 705 juta.

Dia tercatat memiliki dua unit mobil merek Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 dan Honda CR-V 1.5 TC Prestige.

Dia juga memiliki motor merek Suzuki.

Dalam LHKPN yang disampaikan, Ardito tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, dan utang.

Dia tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 117 juta.

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.