BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pascapenggeledahan kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso Banjarmasin, Selasa (9/12), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil tiga eks direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut.
Mereka adalah jajaran direksi periode 2021–2023 yakni Bayu Bujang (Plt Direktur Utama), Khairil Anwar (Direktur Operasional) dan Yusni Hardi (Direktur Umum dan Keuangan).
Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12) malam. “Pemanggilan kami lakukan sebagai tindak lanjut, pendalaman yang kemarin,” terangnya.
Namun dari tiga eks direksi tersebut, hanya Bayu Bujang dan Khairil Anwar, yang memenuhi panggilan. Sedangkan Yusni Hardi tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi. “Kalau memang tidak hadir juga nanti, akan kami lakukan pemanggilan ulang,” kata Yuni.
Mengenai hasil pemeriksaan, Yuni belum bisa menyampaikan secara lengkap. “Jumlah keseluruhan yang dipanggil akan kami sampaikan nanti,” tambahnya.
Saat penggeledahan, tim Kejati mengeluarkan sekitar empat boks plastik berisi dokumen. Selanjutnya dokumen dimasukkan ke mobil kejaksaan. Kegiatan ini berlangsung hampir empat jam.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK melakukan audit pada 2024 dan mencatat sejumlah temuan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar.
Usai sebuah acara, Kepala Kejati (Kajati) Kalsel, Tiyas Widiarto, mengatakan penggeledehan untuk mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi di perusahaan milik pemprov tersebut. “Jadi memang benar tadi tim penyidik kami melakukan penggeledahan di kantor Bangun Banua, salah satu BUMD di Kalsel, dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” ujarnya, Selasa.
Ia menjelaskan tindakan ini merupakan rangkaian penyelidikan dugaan korupsi pada rentang tahun 2009 sampai 2023.
Di kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Abdul Mubin, mengatakan dokumen yang disita berkaitan dengan substansi penyelidikan. “Tentunya dokumen terkait uang masuk, kemudian mengalirnya uang dan dokumen lain misalnya akta notaris pendirian, dokumen rapat umum pemegang saham,” terangnya.
Penggeledahan disaksikan Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Banua, Afrizaldi. “Dokumen yang dibawa merupakan dokumen periode 2014 hingga 2023,” ujarnya seraya menegaskan persoalan dana Rp 42 miliar itu berkaitan dengan pengelolaan perusahaan masa lalu.
Gubernur Kalsel Muhidin mencopot seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Bangun Banua melalui surat keputusan (SK) pemegang saham yang ditandatanganinya pada 24 Desember 2024. Di antaranya Supiyannor selaku komisaris utama serta Heriyadi dan M Yulian Noor sebagai komisaris. Mereka digantikan Ahmad Faridi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris.
Sedang dari jajaran direksi yakni Bayu Bujang (Plt Dirut), Yusni Hardi dan Khairil Anwar. Mereka digantikan oleh Plt Direktur M Amin. Pada 20 Februari 2025, Gubernur mengangkat Afrizaldi sebagai sebagai Dirut PT Bangun Banua.
Usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK Perwakilan Kalsel di Banjarbaru pada 26 September 2025, Gubernur mendesak jajaran direksi periode sebelumnya untuk menyelesaikan temuan senilai Rp 41 miliar. Muhidin menegaskan tanggung jawab pengembalian dana tersebut berada di pundak manajemen lama. (mel)