KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Bupati Ardito Wijaya ke Kas PMI Lampung Tengah
Theresia Felisiani December 13, 2025 10:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang suap dalam kasus yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ke organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) setempat. 

Penelusuran ini dilakukan menyusul penetapan Ranu Hari Prasetyo (RNP)—adik kandung Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah periode 2025–2030—sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menyelisik kaitan antara jabatan Ranu di PMI dengan temuan barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Tentu ini masih kami dalami. Nanti kami akan dalami lagi di tahap penyidikan," kata Mungki dalam keterangannya dikutip Sabtu (13/12/2025).

Dugaan keterkaitan ini mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan yang diduga milik Ranu. 

Dalam proses penyitaan, terdapat indikasi atribut atau wadah yang mengarah pada identitas PMI. 

Selain itu, KPK juga menyoroti adanya pengondisian proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, yang dinilai memiliki irisan sektor dengan aktivitas PMI.

"Apakah ada kaitannya yang tadi ditunjukkan barang bukti dengan status dia sebagai Ketua PMI Lampung Tengah? Tentu ini masih kita dalami, nanti kita akan dalami lagi di tahap penyidikan," sebut Mungki.

Dalam konstruksi perkara, Ranu Hari Prasetyo disebut memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan kakaknya, Bupati Ardito Wijaya. 

Bersama anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), Ranu diduga aktif mengalirkan fee proyek dari para kontraktor kepada Bupati.

KPK menduga uang suap yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi bupati, termasuk membayar utang kampanye Pilkada 2024. 

Total aliran dana yang diterima Ardito diperkirakan mencapai Rp 5,75 miliar. 

Rinciannya, Rp 500 juta untuk operasional bupati dan Rp 5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank terkait biaya kampanye.

OTT KPK - Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamjs (11/12/2025). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya resmi ditahan KPK dan mengamakan baramg bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamjs (11/12/2025). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya resmi ditahan KPK dan mengamakan baramg bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Praktik rasuah ini diduga melibatkan pengondisian pemenang proyek melalui sistem e-Katalog dengan mematok fee berkisar 15 hingga 22 persen. 

Perusahaan yang dimenangkan disyaratkan harus terafiliasi dengan keluarga atau tim sukses Ardito.

Selain Ardito dan Ranu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pemberi suap.

Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.