BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Seorang pria di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial B (44) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, di Jalan Sungai Ampal RT 43, Kelurahan Sumber Rejo, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 14.20 WITA.
Warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur yang berprofesi sopir itu terbukti membawa 5 paket sabu. Sabu itu disimpan di dalam helm yang dibawanya.
Seorang pria berprofesi sebagai sopir diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam helm yang dibawanya dengan total berat bruto 1,65 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala melalui Wakasatresnarkoba AKP Safar Jamanudin mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKP Safar Jamanudin, Senin (15/12/2025).
Tersangka yang diamankan berinisial B (44), warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam satu lembar tisu putih di dalam helm merek NHK warna hitam milik tersangka.
“Barang bukti ditemukan tersimpan dalam satu lembar tisu warna putih yang disimpan di dalam helm merek NHK warna hitam milik tersangka,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kawasan Gunung Bugis.
Ia membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara tunai.
“Tersangka mengakui sabu tersebut dibeli secara cash dan digunakan untuk konsumsi pribadi,” tambah AKP Safar.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)