Ini Alasan UWKS Men-DO YouTuber Resbob yang Hina Suku Sunda, GMNI Surabaya juga Berhentikan Resbob
December 15, 2025 10:32 PM

 

SURYA.co.id | SURABAYA — Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi tegas kepada selebgram dan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

Kampus yang berada di Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, tersebut resmi mencabut status kemahasiswaannya atau drop out (DO) setelah video berisi penghinaan terhadap suku Sunda viral di media sosial.

Baca juga: Imbas Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Langsung Di-DO Kampus UKWMS Surabaya

Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Prof Dr Ir Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati MSi, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan pada Minggu (14/12/2025) berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

“Keputusan ini diambil setelah kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa,” ujar Nugrahini, Senin (15/12/2025).

Pelanggaran Berat

Ia menjelaskan Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) semester tiga.

Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses perkuliahan secara penuh.

Konten video yang beredar dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku tertentu serta tidak mencerminkan nilai edukasi, keadaban, dan etika akademik.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter serta budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegasnya.

Nugrahini menambahkan pencabutan status sebagai mahasiswa merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman.

UWKS juga menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, dan perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, maupun pelecehan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi martabat manusia, toleransi, dan persatuan. Kami percaya perbedaan adalah kekayaan yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

GMNI juga Berhentikan Resbob

Sementara itu, dampak kasus tersebut juga merembet ke organisasi kemahasiswaan.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya resmi memberhentikan Resbob dari keanggotaan.

Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Resbob merupakan kader GMNI dari Komisariat UWKS.

Namun, statusnya hanya sebagai kader biasa dan bukan pengurus.

“Ucapan yang bersangkutan tidak mewakili sikap GMNI. Itu murni persoalan personal,” kata Virgiawan.

Ia menegaskan GMNI menolak keras segala bentuk rasisme dan tindakan bermuatan SARA.

Berdasarkan aturan organisasi, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berujung pada pemberhentian kader.

“Keputusan pemecatan sudah melalui mekanisme organisasi dan telah kami tembuskan ke DPD Jawa Timur hingga DPP GMNI,” ujarnya.

GMNI Surabaya juga menyatakan tidak akan memberikan pembelaan terhadap Resbob dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.