TRIBUNJATENG.COM, PACITAN - Beberapa waktu lalu, publik digegerkan dengan pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24).
Bukan hanya karena usia Tarman yang terbilang lanjut, namun berhasil memperistri wanita yang masih berusia 24 tahun.
Akan tetapi, mahar yang diberikan Mbah Tarman juga terbilang fantastis, yaitu cek senilai Rp 3 miliar.
Kabar terbaru, Mbah Tarman kini harus mendekam di tahanan karena cek Rp 3 miliar tersebut diduga palsu.
Cek senilai miliaran rupiah yang sempat viral itu diduga merupakan dokumen palsu setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Iya Mbah Tarman kami tahan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, Jumat (5/12/2025) kepada Tribunjatim Network.
AKP Khoirul menyatakan bahwa saat ini status Tarman sudah naik menjadi tersangka.
Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Ya, sudah-sudah tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen dalam hal ini cek,” kata AKP Khoirul.
Baca juga: 3 Pernyataan Berbelit Mbah Tarman Soal Cek Rp3 Miliar, Dapat dari Teman Hingga Hilang
Dia menjelaskan bahwa telah memanggil beberapa saksi.
Termasuk saksi ahli telah memberikan keterangan perihal cek.
“Saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli."
"Kami sudah mengantongi 2 alat bukti,” tambahnya.
Dia menjelaskan Mbah Tarman pada Kamis (4/12/2025) diperiksa sebagai saksi.
Kemudian ada dua alat bukti yang cukup, hingga status Mbah Tarman naik menjadi tersangka.
“Diperiksa setelah cukup bukti ditentukan di taman langsung tahan. Ditahan wingi bengi (tadi malam),” pungkas AKP Khoirul.
Pernikahan bermahar fantastis menggegerkan dunia maya lantaran mahar fantastis yaitu berupa cek senilai Rp 3 Miliar.
Adalah pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24).
Baca juga: Cek Rp 3 Miliar untuk Mahar Nikah Asli atau Palsu? Ini Jawaban Mbah Tarman di Depan Polisi
Pernikahan keduanya berlangsung Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim
Potongan akad nikah viral di media sosial (medsos).
Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.
Namun mahar cek senilai Rp 3 Miliar itu dipastikan palsu.
Hingga saat ini kasus tersebut masih terus didalami Polres Pacitan. (TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum)