TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan modus penjebakan kasus narkoba dengan menyamar sebagai aparat kepolisian.
Tujuh pelaku diringkus setelah memeras seorang pemuda asal Patikraja berinisial PR (23) melalui skenario yang dibuat seolah-olah korban terlibat jaringan narkotika.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 pada 27 November 2025.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Para tersangka yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang penanganannya dilakukan Unit PPA karena masih di bawah umur.
Seluruhnya mengakui peran mereka dalam aksi pemerasan tersebut.
Baca juga: Modus Pemerasan di Banyumas, Pelaku Menyamar Polisi Jebak Korban Seolah Terlibat Kasus Narkoba
Kasus berawal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku BAM memaksa PR membeli obat keras tramadol dan yarindo melalui Instagram.
Setelah barang diperoleh, korban dan temannya diminta mengantar ke sebuah warung di depan lapangan Patikraja.
Saat tiba di lokasi, mobil Toyota Agya putih berisi lima pelaku langsung menghampiri korban.
Salah satu di antaranya mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengakui dirinya sebagai bandar narkoba.
Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya para pelaku berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat.
Di lokasi itulah para tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta agar korban dibebaskan.
Tidak mampu menyediakan uang sebanyak itu, PR terpaksa menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta rekannya mentransfer sejumlah dana.
Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta, belum termasuk satu unit ponsel yang dirampas pelaku.
Baca juga: Astaga, Bocah Masih 14 Tahun Sudah Jadi Komplotan Curanmor di Banyumas, Curi Motor di Kos-kosan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain bukti transfer DANA ke rekening BCA pelaku, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA tersangka, serta satu ponsel Oppo Reno.
Kompol Andriyansyah menegaskan, kelompok ini bekerja dengan perencanaan matang.
“Mereka menciptakan suasana seolah-olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras,” tegasnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” imbuhnya.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Jika ada tindakan mencurigakan atau mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” ujar Kasat Reskrim.
(Permata Putra Sejati)