TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang karyawan toko ponsel di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau terpaksa berurusan dengan polisi, Senin (15/12/2025).
Sebab pria itu menilap uang dari toko ponsel tempatnya bekerja sebagai Rp 53 juta.
Lebih mirisnya, uang tersebut dipakai pelaku untuk bermain Judi Online.
Alhasil pelaku berinsial HP alias Ucup dipolisikan oleh pemilik toko bernama Dio Hariadi Adha.
HP alias Ucup langsung diamankan personil Polsek Pangkalan Kerinci.
"Pelaku menggelapkan uang modal toko ponsel sebanyak Rp 53 juta. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes Siahaan kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (16/12/2025).
Penggelapan uang itu terungkap pada Minggu (14/12/2025) lalu.
Tersangka HP alias Ucup mengakui dirinya menggunakan uang modal sebanyak Rp 53 juta.
Uang itu diambil dari toko ponsel tempatnya bekerja di Jalan Pemda Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci tempatnya bekerja.
Baca juga: Banjir Rendam Ruas Jalan Nasional Simpang Doral Pusako, Akses ke Pelabuhan Tanjung Buton Terganggu
Baca juga: Banjir Rendam Dusun Segintil Teluk Rimba Siak Riau: 13 Rumah Warga Terdampak
Mendengar pengakuan itu, korban Dio Hariadi Adha melaporkan tersangka Ucup ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Korban mengalami kerugian cukup besar akibat aksi tersangka.
"Motif pelaku adalah ekonomi. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tambah Iptu Thomas Bernandes.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK melalui Panit Reskrim Iptu Esafati Daeli menyebutkan, tersangka HP dibawa langsung oleh korban saat membuat laporan ke Mapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan HP sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan.
"Ada dua unit telepon genggam yang kita sita sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan ini," sebut Esafati Daeli.
Berdasarkan pengakuan tersangka Ucup ke polisi, uang toko ponsel yang ditilapnya dipakai untuk membeli barang berupa handphone. Selebihnya dihabiskan untuk bermain Judo Online (Judol).
Pelaku diduga kecanduan Judol hingga menilap uang dari toko tempatnya bekerja. Hingga akhirnya ditangkap polisi dan meringkuk dalam sel tahanan.