TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya hari ini tepat di hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, kita akan sama-sama mendengar kabar bahagia yang datang perihal Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang ditunggu-tunggu kaum buruh, akhirnya akan diumumkan oleh pemerintah tepat di hari ini lho.
Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyatakan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada Selasa 16 Desember 2025.
Yassierli mengungkapkan, saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP sudah ada di meja Presiden Prabowo dan siap ditandatangani.
Baca juga: Jika UMP 2026 Sudah Diumumkan, Ini Daerah dengan UMK Terendah di Priangan Timur
Yassierli menyatakan, dari penetapan UMP 2026 tersebut, pemerintah memastikan akan mengakomodasi kesejahteraan buruh. Hal ini juga telah dilakukan pemerintah lewat beragam bantuan dan insentif yang diberikan kepada buruh.
"Tahun lalu Upah 6,5 persen, ada bantuan hari raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60 persen , untuk 60 persen gaji selama 6 bulan, kemudian ya macam-macam,
Hal tersebut, lanjut Yassierli, menunjukkan komitmen pemerintah yang tetap mengutamakan kesejahteraan buruh.
Baca juga: UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, Segini Prediksi UMK di Priangan Timur Jika Naik 10,5 Persen
Baca juga: UMP 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Segini Prediksi UMK di Seluruh Daerah Priangan Timur
Kenaikan UMP Sudah Dibahas Sejak Lama
Nah Tribuners, ternyata dalam menentukan perihak kenaikan UMP 2026 sudah dibahas sejak lama.
Hal itu diperjelas dari keterangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Yang mana, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.
"Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan," kata Wamenaker Afriansyah Noor.
Baca juga: UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, UMK untuk Daerah di Jabar Segera Menyusul
Dia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.
Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, lanjut dia, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.
"Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya," ucap Wamenaker. (*)