Delpedro Marhaen cs Berorasi Jelang Sidang, Pakai Slayer Pink hingga Bawa 3 Bunga untuk Jaksa-Hakim
December 16, 2025 05:14 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Delpedro Marhaen cs menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025) siang.

Dari pantauan di dalam ruang sidang Kusuma Atmaja 4, Delpedro yang pertama kali masuk dengan posisi tangan kanan diangkat ke atas sambil mengepal tiga batang bunga mawar berwarna pink.

Delpedro yang mengenakan pakaian dan celana serba hitam itu masuk sambil berteriak 'makin ditekan, makin melawan' dengan mengenakan slayer pink yang bertuliskan kata-kata yang diteriakan oleh Delpedro di tangan kirinya. 

Baca juga: Kericuhan Terjadi Jelang Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Cs di PN Jakpus, Dipicu Atribut Slayer Pink

Ruang sidang pun riuh saat itu. Teriakan Delpedro itu pun langsung disambut para keluarga dan pendukung yang duduk di bangku pengunjung.

"(Bunga ini) untuk penuntut umum (kasih bunga) dan dua untuk majelis hakim yang kita tunggu kehadirannya," ucap Delpedro di ruang sidang.

"Merdeka, merdeka, hidup rakyat," teriak Delpedro.

"Kalau hari ini kita diadili maka kita mendorong untuk seluruh pejabat negara yang lalai dalam menjalankan tugasnya mengamankan agustus turut diperiksa, turut diadili, sepakat?" sambungnya.

Selanjutnya, Delpedro pun menyinggung soal pengasingan dari penguasa di Indonesia terhadap dirinya dan teman-temannya.

"Sekalipun kekuasaan di RI mengasingkan kami, mengurung kami di dalam penjara, tetap kami akan tetap mencintai republik ini dengan masyarakat kita terutama mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan, dan mereka yang buta hukum apapun risikonya kami akan tetap membela mereka, sekalipun negara memusuhi kami," jelasnya ke arah pendukungnya.

Delpedro pun berkomitmen akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah ia perbuat sebagai sesuatu yang sudah dipilih oleh sejarah untuk memuliakan demokrasi.

"Untuk Laras di Jakarta Selatan, untuk 60 tahanan di Jakarta Utara, untuk 24 tahanan di Jakarta Pusat, untuk tahanan di Jawa Timur, utk tahanan di Jabar, untuk tahanan politik di seluruh Indonesia berbahagialah, berbahagialah, tegakan kepala kalian bahwa kalian adalah generasi muda yang dipilih oleh sejarah untuk memuliakan demokrasi dan untuk mengatasi persoalan Indonesia serta untuk mengatasi generasi tua yang mengacau," teriak Delpedro.

Selain itu, Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau, staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim dan admin instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein yang juga terdakwa dalam perkara tersebut pun mengenakan pakaian serba hitam.

Baca juga: Delpedro Cs Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Harap Pengadilan Jadi Tempat Ungkap Kebenaran

Slayer pink bertuliskan 'makin ditekan, makin melawan' juga terpasang di lengan dan kepala para terdakwa lainnya.

Khariq Anhar pun dalam hal ini juga menyampaikan dukanya untuk para korban bencana di Sumatra dan mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional.

"Pray for Sumatera, kami menuntut kepada negara, pemerintah hari ini untuk membuka seluas-luasnya bantuan Internasional. Sudah tidak ada lagi waktu kawan kawan, semakin hari korban semakin terus bergelimpangan. Dan menjadikan bencana yang terjadi di tanah Sumatera, tanah kelahiran saya sebagai bencana nasional. Sepakat masyarakat Indonesia?" teriak Khariq.

Ia juga mendesak agar kepolisian membebaskan para demonstran Agustus 2025 lalu.

"Kenapa? itu menjadi pertanyaan hari ini kawan". Kita melihat generasi tua hari ini itu sudah tidak stabil, penuh dengan kepentingan tetapi anak muda hari ini menyatakan kebenaran namun mereka dibungkam, namun mereka dipenjarakan. Lawan," tegasnya.

Orasi mereka pun diakhiri dengan para terdakwa mengajak semua pengunjung sidang menyanyikan lagu nasional berjudul 'Indonesia Pusaka'.

Bahkan, saat majelis hakim masuk ke ruang sidang, keempat terdakwa pun masih membelakanginya sambil menuntun pendukungnya melanjukan bernyanyi lagu nasional itu.

Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Marhaen Digelar 16 Desember di PN Jakpus

Selain itu, majelis hakim yang diberikan bunga itu juga menolaknya sehingga bunga itu diberikan kepada jurnalis wanita yang berada di tempat pendukung mereka.

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar bersama dua aktivis lainnya yakni Muzzafar Salim dan Syahdan Hussein ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum para aktivis itu menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Mereka pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun hasilnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budianto telah menolak praperadilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Atas kasus penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.