Muncul Isu Pungli Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sukoharjo, Bupati Janjikan Imbalan bagi Pelapor
December 16, 2025 05:25 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Pengangkatan ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ternyata dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. 

Oknum tersebut diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Bupati Sukoharjo maupun pejabat terkait.

Fakta tersebut mencuat bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu kepada 2.442 THL di Gedung PGRI Sukoharjo, Senin (15/12/2025). 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani secara tegas menegaskan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan secara bersih dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Bupati Etik menerima informasi dari dinas terkait adanya peserta PPPK paruh waktu yang dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk diserahkan kepada bupati. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti karena dinilai sangat mencoreng nama baik pemerintah daerah.

“Ada informasi formasi membayar. Saya mendapatkan laporan dari dinas terkait bahwa peserta PPPK paruh waktu ada yang dimintai uang, katanya untuk bupati. Kalau nanti sampai ketahuan, itu akan saya pidanakan karena sangat mencoreng nama baik dan termasuk pencemaran nama baik,” tegas Etik.

PPPK DI SUKOHARJO - Sebanyak 2.442 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung PGRI Sukoharjo, Senin (15/12/2025).
PPPK DI SUKOHARJO - Sebanyak 2.442 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung PGRI Sukoharjo, Senin (15/12/2025). (TribunSolo/Anang Ma'ruf)

Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya memberantas praktik penipuan tersebut, Bupati Etik menyatakan akan memberikan imbalan bagi PPPK paruh waktu yang berani melapor dan memberikan informasi valid terkait oknum pelaku penipuan.

“Kalau ada yang melapor langsung ke bupati dan bisa dibuktikan, saya kasih imbalan Rp5 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut sejak malam sebelum penyerahan SK.

Baca juga: Ribuan THL Pemkab Sukoharjo Semringah Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

“Baru tadi malam saya menerima laporan. Kemudian langsung saya tindak lanjuti dengan membuat surat edaran yang saya tandatangani untuk mengimbau seluruh perangkat daerah agar menyampaikan kepada tenaga PPPK paruh waktu bahwa proses ini benar-benar bersih dan tidak ada pungutan apa pun,” jelas Sumini.

Ia menegaskan, seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sukoharjo tidak dipungut biaya, baik yang mengatasnamakan Bupati Sukoharjo, BKPSDM, maupun pihak lainnya.

“Baik mengatasnamakan bupati maupun BKPSDM, itu tidak benar. Semua ini murni dan bersih,” tegasnya.

Dari informasi yang beredar, oknum tersebut berani menjanjikan SK akan langsung turun, apabila membayar uang Rp25 juta.

Namun, Sumini memastikan klaim tersebut tidak benar dan meminta seluruh tenaga PPPK paruh waktu untuk tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemkab Sukoharjo mengimbau seluruh PPPK paruh waktu untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau pungutan liar dalam proses pengangkatan. 

Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.