Ribuan THL Pemkab Sukoharjo Semringah Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
December 16, 2025 05:25 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 2.442 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung PGRI Sukoharjo, Senin (15/12/2025).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kepada perwakilan penerima. 

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi ribuan THL yang selama ini telah mengabdi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo.

Setelah acara penyerahan, Bupati Etik Suryani menyampaikan pengangkatan 2.442 THL menjadi PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan harapan para pegawai non-ASN. 

Proses penyerahan SK tersebut dilaksanakan dalam dua tahap pertemuan.

“Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini sebanyak 2.442 orang. Kegiatan ini dilakukan dalam dua tahap pertemuan. Alhamdulillah, akhirnya kita bisa merealisasikan apa yang menjadi harapan mereka selama ini,” ujar Etik, Senin (15/12/2025).

Etik berharap, keberadaan PPPK paruh waktu ini dapat membantu jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung kinerja di setiap OPD agar dapat bekerja lebih baik dan maksimal.

PPPK DI SUKOHARJO - Sebanyak 2.442 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung PGRI Sukoharjo, Senin (15/12/2025).
PPPK DI SUKOHARJO - Sebanyak 2.442 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung PGRI Sukoharjo, Senin (15/12/2025). (TribunSolo/Anang Ma'ruf)

Ia juga berpesan agar para penerima SK tetap rendah hati dan menunjukkan dedikasi serta kinerja yang profesional.

“Tadi kami berpesan, setelah menerima surat ini jangan sombong. Tetaplah bekerja dengan baik dan tunjukkan kinerja yang maksimal, karena akan ada evaluasi setiap tahunnya,” tegasnya.

Baca juga: Wabup Sukoharjo Pastikan MBG yang Sempat Macet Kembali Berjalan, Sebut Hanya Kendala Teknis

Lebih lanjut, Etik menjelaskan kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala setiap satu tahun sekali. 

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan apakah perjanjian kerja akan diperpanjang atau tidak

“Nanti dari kinerja PPPK paruh waktu ini akan kita nilai setahun sekali. Kalau memang kinerjanya baik, kita perpanjang. Tetapi kalau tidak baik, ya tidak kita perpanjang,” jelasnya.

Sementara itu, terkait masih adanya beberapa ratus tenaga yang telah masuk dalam database namun belum menerima SK, Etik menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dan aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Untuk yang beberapa ratus masuk database itu nanti seperti apa, kita masih menunggu aturan dari pusat,” pungkasnya. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.